05 Ogos 2009

Amanah sebagai Tanggung Jawab

Email Oleh : muhamad agus syafii
By: Prof. Dr. Achmad Mubarok MA


Sesuatu yang dititipkan adalah sesuatu yang penjagaannya dipercayakan kepada orang yang dititipi hingga suatu saat sesuatu itu akan diambil oleh yang menitipkan. Maksud menitipkan adalah agar sesuatu yang dititipkan itu tetap terjaga dan terlindungi ke¬beradaannya. Tanggung jawab memelihara sesuatu yang dititipkan itulah yang disebut amanah. Anak adalah amanah Allah SWT kepada orang tuanya dimana orang tua berkewajiban memelihara dan mendidiknya agar anak itu terpelihara dan berkembang potensinya hingga ia kelak menjadi manusia yang berkualitas sesuai derngan maksud penciptaannya.

Isteri adalah amanah Allah SWT kepada suami dimana suami wajib melindunginya dari gangguan yang datang, baik gangguan fisik maupun psikis. Demikian juga suami adalah amanah Allah kepada isteri dimana ia wajib memberikan sesuatu yang membuatnya tenang, tenteram, aman dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya. Demikian seterusnya, murid merupakan amanah bagi guru, jabatan merupakan amanah bagi penyandangnya.

Predikat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, disamping mengandung makna kewajiban manusia menegakkan hukum Allah di muka bumi juga mengandung arti hak manusia mengelola alam sebagai fasilitasnya. Apakah alam, laut, udara dan bumi memberi manfaat kepada manusia atau tidak bergantung kepada kemampuannya mengelola alam ini. Banjir, kekeringan, tandus, polusi dan sebagainya sangat erat dengan kualitas pengelolaan manusia atas alam.

Dalam al Qur'an, tegas disebutkan bahwa kerusakan yang nyata-nyata timbul di daratan dan di lautan merupakan dampak dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab(Q/30:41) . Demikian juga tidak berfungsinya sumberdaya alam bagi kesejahteraan hidup manusia merupakan akibat dari perilaku manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabk an (Q/7:96) Tanggungjawab artinya, setiap keputusan dan tindakan harus diperhitungkan secara cermat implikasi-implikasi yang timbul bagi kehidupan manusia dengan memaksimalkan kesejahteraan dan meminimalkan mafsadat dan mudharat.

Setiap keputusan mengandung implikasi-implikasi positif dan negatif, yang mendatangkan keuntungan dan yang mendatangkan kerugian. Jika peluangnya berimbang, maka mencegah hal yang merusak harus didahulukan atas pertimbangan keuntungan (dar'u al mafasid mu¬qaddamun 'ala jalb al masalih). Contohnya, menebang hutan itu mudah dalam menambah keuangan negara, tetapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penebangan hutan lebih berat dan lebih mahal biaya rehabilitasinya dibanding keuntungan yang diperoleh.

Pejabat publik (Presiden, Gubernur, Menteri dan seterusnya hingga jabatan terendah) adalah pemegang amanah tanggung jawab. Otoritas yang dipegangnya bukan pada aspek kekuasaan, tetapi pada aspek pe¬ngelolaan dan pelayanan, sehingga seorang pemimpin disebut sebagai pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khodimuhum). Keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berpeluang untuk menimbulkan implikasi yang luas kepada kehidupan masyarakat luas.

Jika keputusannya tepat, maka manfaatnya akan dinikmati oleh banyak orang, tetapi jika keputusannya keliru maka dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas. Seorang pejabat publik dituntut untuk memiliki tanggung jawab besar dalam membuat keputusan, yakni mendatangkan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat dan menekan sekecil mungkin resiko yang harus dipikul orang banyak. Tanggung jawab bagi seorang pejabat publik juga berarti ia layak memperoleh pujian dan penghormatan jika pekerjaannya baik, dan sebaliknya ia dapat dikritik, dicaci, dipecat atau bahkan dihukum penjara jika keputusannya keliru. Pemerintah sebagai pemegang Amanah Penderitaan Rakyat artinya Pemerintah dibebani tanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan penderitaan yang dirasakan oleh rakyatnya.

sumber tulisan, http://mubarok- institute. blogspot. com


Wassalam,
agussyafii

Tiada ulasan: