23 Ogos 2010

Ku Li: Dinar bergantung pada keyakinan

12 Ramadhan 1431H.

Ahli parlimen Gua Musang Tengku Razaleigh Hamzah berkata kejayaan penggunaan dinar dan dirham bergantung kepada keyakinan masyarakat terhadap wang berkenaan.

Berucap dalam satu majlis berbuka puasa di Kuala Lumpur hari ini, Tengku Razaleigh berkata perkara tersebut disebabkan nilai wang itu bergantung kepada permintaan emas dan perak di pasaran.

tengku razaleigh speech 110310 01 Katanya lagi, penerangan meluas juga perlu dijalankan supaya tidak timbul salah faham mengenai nilai wang dinar dan dirham.

Bercakap dalam sidang media selepas itu, Tengku Razaleigh (kanan) berkata masyarakat Kelantan bagaimanapun bebas untuk menggunakan wang berkenaan sekiranya mereka yakin penggunaannya sebagai satu alat pertukaran.

"Wang dinar sebagai alat pertukaran -- dinar yang diperkenalkan di Kelantan atau dirham boleh diterima kalau kita hendak menerimanya.

"Tetapi di bawah amalan sekarang memang ada undang-undang yang katakan hanya ringgit yang sah diperlakukan supaya rakyat tidak dikelirukan.

"Kalau ada orang yang hendak terima dirham itu dia boleh terima. Itu dia punya hal lah," katanya.

Katanya, kerajaan Kelantan melakukan kesalahan sekiranya mengeluarkan wang berkenaan bagi menggantikan matawang ringgit.

Prestasi ekonomi

"Kalau (kerajaan Kelantan) nak keluarkan (dinar dan dirham), dia boleh keluarkan tapi tanggungjawab untuk keluarkan matawang adalah bank negara.

"Tapi nak guna dirham untuk seluruh negara tak bolehlah. Kerajaan Kelantan tak ada kuasa di bawah undang-undang.

"Bawah undang-undang ini hanya Bank Negara yang ada kuasa yang diizinkan kerajaan persekutuan bagi mengeluarkan ringgit," katanya lagi.

Ketika ditanya, beliau menjelaskan bahawa prestasi ekonomi tidak ada kena mengena dengan alat pertukaran wang.

"Sama ada ekonomi naik turun bergantung kepada kegiatan ekonomi itu sendiri, tidak semestinya (bergantung kepada) alat pertukaran yang digunakan," tambahnya.

Katanya lagi, kerajaan negeri juga tidak boleh dipersalahkan sekiranya masyarakat tidak mahu menggunakan dinar dan dirham tersebut.

Turut berucap di majlis anjuran Persatuan Anak Darul Naim Selangor dan Wilayah Persekutuan (PERSADA) itu ialah exco kanan kerajaan negeri Kelantan Datuk Husam Musa.

Gempa 4.0 Richter di Lahad Datu, Sabah

12 Ramadhan 1431H.

Satu gempa bumi lemah berskala 4.0 Richter telah berlaku di 19 km dari utara Lahad Datu, Sabah, pada pukul 3.43 pagi ini, menurut Jabatan Meteorologi Malaysia.

Keadaan tersebut boleh menyebabkan kemungkinan gegaran lemah dirasai di sekitar kawasan Lahad Datu, menurut jabatan itu dalam kenyataan hari ini.

Jabatan itu sedang memantau perkembangan tersebut, kata kenyataan berkenaan.

Penerima rumah PPRT Felcra kesal.

Razman (berskopiah) tanya Nor Aisan mengenai simen dinding rumah bertampal

12 Ramadhan 1431H.
Oleh Mohd Syamil Azhar.

LENGGONG: Penerima rumah PPRT Felcra kesal apabila rumahnya yang mula dibina November 2009 dan siap kira-kira empat bulan lalu masih belum dapat diduduki, malah masih tidak boleh dipasang meter bekalan elektrik.

Nor Aisan Norman, 42, yang tinggal di Kampung Chain dekat sini, lebih kesal kerana rumah yang dibina itu tidak mengikut spesikasi yang ditetapkan menyebabkan berlaku beberapa kerosakan.

Katanya, antara kerosakannya ialah berlaku keretakan dinding di beberapa bahagian dan kebocoran di bahagian atap dalam tandas selain beberapa keretakan di bahagian luar.

"Sepatutnya rumah itu yang mulai dibina November tahun lalu sudah siap sepenuhnya selepas dua atau tiga bulan dan kami sekeluarga enam beranak sudah boleh selesa tinggal di dalamnya.

"Tapi nampaknya Ramadan dan Aidilfitri ini kami masih terpaksa menumpang di rumah mentua lagi," katanya sempena kunjungan Pengerusi Lajnah Tanah dan Pembangunan Wilayah PaS Perak, Haji Razman Zakaria dan rombongannya semalam.

Razman membuat kunjungan ke rumah berkenaan selepas menerima aduan mengenai masalah yang dihadapi penerima rumah itu yang meminta beliau turut sama menangani masalah dihadapi.

Nor Aisan berkata, rumah yang dibina dengan peruntukan RM33,000 oleh Felcra itu hanya baru diluluskan tahun lalu setelah kira-kira sejak 10 tahun lalu dia memohon rumah PPRT kepada kerajaan, Jabatan Kebajikan Masyarakat dan Baitulmal daerah.

Katanya, dia dan isterinya yang menyara 4 anak, tiga daripadanya bersekolah rendah dengan pendapatan bulanan hanya RM400 hasil berniaga gerai makan terpaksa menumpang di rumah mentua sejak berkahwin.

Selain terpaksa menumpang rumah mentua, tanah tapak rumah pula, katanya menumpang tanah orang lain yang pada bila-bila masa saja tuan tanah akan mengambilnya untuk dimajukan.

"Sehubungan itu kami sekeluarga berharap sangat-sangat supaya pihak berkenaan pastikan rumah ini siap dan boleh diduduki secepat mungkin," katanya.

Sementara itu, Razman berkata pihak-pihak berkenaan perlu memastikan rumah yang dibina mesti mengikut spesikasi yang telah ditetapkan supaya tidak berlaku seperti apa yang berlaku itu.

Katanya, rumah yang dibina itu sekiranya benar dimulakan sejak November tahun lalu adalah tidak munasabah sehingga Ogos tahun ini pun masih tidak dapat diduduki sedangkan ada rumah lain yang baru saja dibina sudah boleh diduduki.

"Sebagai Pengerusi Lajnah Tanah dan Pembangunan Wilayah saya rasa terpanggil dan bertanggungjawab menangani masalah-masalah seperti ini dan saya harap semua pihak terbabit dengannya dapat menyelesaikan segera tanpa memberi apa-apa amaran kepada penerima," katanya.

Razman berkata, Felcra juga diingatkan supaya membuat bancian teliti kepada peserta-peserta sendiri yang sepatutnya lebih berhak menerima bantuan bulanan, malah bantuan perumahan kerana masih ramai kalangan peserta yang hidup dalam keadaan daif.

Katanya, berdasarkan pengakuan penerima rumah PPRT terbabit, dia dan isterinya bukan peserta Felcra, tetapi diberi peruntukan di bawah syarikat milik penuh kerajaan itu.

"Tak apalah, yang sudah itu sudahlah, tetapi untuk masa-masa akan datang Felcra mesti memberi hak kepada peserta-peserta, bukan kepada pihak lain yang tidak ada kena mengena.

"PAS tidak mahu hanya kerana kepentingan politik bantuan atau peruntukan diberikan kepada mereka yang bukan ada hak," katanya.

Refleksi Ramadhan : Bersiwak di Bulan Ramadhan

12 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh

RENUNGAN KE-17

Bersiwak di Bulan Ramadhan

Sebenarnya masalah ini telah saya jelaskan di muka, tetapi tak ada salahnya kalau saya jelaskan lagi secara khusus, saya katakan bahwa bersiwak adalah amal yang disyari’atkan, terutama pada waktu-waktu yang disunnahkan, yaitu:

*Ketika hendak shalat;
*Ketika berwudhu;
*Ketika masuk rumah;
*Ketika bangun tidur;
*Ketika hendak membaca Al-Qur'an, dan
*Ketika bau mulut berubah.

Dalil mengenai hal tersebut banyak, salah satunya hadits Abu Hurairah Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,


لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ.


“Kalaulah tidak memberatkan kepada umatku, aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap mau shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim), dan pada riwayat lain “Setiap berwudhu’.” (Al-Muwattha’).

Aisyah radhiallahu ‘anha ditanya, “Apa yang pertama kali Nabi lakukan di saat masuk rumah?” Jawabnya, “Bersiwak.” (HR. Muslim).

Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam apabila bangun tidur malam, beliau menggosok giginya dengan siwak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,


السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ.


“Bersiwak itu membersihkan mulut dan diridhai Allah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi).

Karena itu, sepantasnyalah seorang muslim membiasakan dirinya bersiwak pada setiap saat, terutama di waktu yang enam tadi, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya, karena menurut pendapat yang shahih bahwa bersiwak bagi yang puasa disyari’atkan sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya, persis seperti orang yang tidak puasa, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam ‘inda kulli shalat, atau ‘inda kulli wudhu, itu mencakup sebelum zawal atau sesudahnya.

Adapun hadits Ali radhiallahu ‘anhu berikut ini adalah hadits dhaif,


إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَاكُوْا بِالْعَشِيِّ.


“Apabila kamu berpuasa hendaklah bersiwak di pagi harinya jangan di sore harinya.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Darimi).

Begitu juga hadits yang satu ini, “Seringkali saya lihat Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam bersiwak dan ia sedang puasa.” (HR. Ahmad dan Ad-Daruqutni).

Wanita di Bawah Naungan Islam : Beberapa Bentuk Pernikahan yang Dihapus Oleh Islam

12 Ramadhan 1431H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul

Barangkali ada baiknya kalau pada pembahasan berikut ini penulis menyebutkan beberapa bentuk pernikahan yang sudah membudaya di zaman jahiliah, lalu Islam menghapuskannya. Kemudian sebagai gantinya, Islam mengajarkan pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan “Ijab” dan “Qabul” (serah-terima), kesukarelaan dan pilihan masing-masing pasangan, agar pembaca dapat mengetahui kedudukan rendah yang di alami kaum wanita sebelum Islam, dan kedudukan terhormat lagi mulia yang mereka raih sesudah Islam datang.

Sudah membudaya pada masyakat Jahiliah pada saat itu pernikahan-pernikahan berikut ini:

Nikahul-badl, yaitu seorang lelaki merelakan istrinya untuk lelaki lain, agar orang lain tersebut merelakan istrinya kepadanya. Tujuan pernikahan semacam ini adalah memuaskan nafsu seksual kaum laki-laki.

Nikahur rahth, yaitu sejumlah laki-laki kurang dari sepuluh orang mengauli seorang perempuan, mereka mencampurinya secara bergantian dalam selang waktu yang tidak begitu lama; setelah itu si perempuan menolak hubungan seks dengan mereka, apabila ia hamil, lalu melahirkan, maka ia memanggil semua lelaki yang telah mencampurinya itu kemudian ia menentukan ayah bayi yang baru lahir tersebut dari salah satu di antara mereka yang ia suka, lalu lelaki itu pun merimanya dan nasab bayi itupun dengan sendirinya disahkan kepada mereka berdua.

Nikahusy-syighar, yaitu pernikahan yang terjadi dengan cara, seperti seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: Saya nikahkan kamu dengan putri saya dan sebagai balasannya engkau nikahkan aku dengan putrimu.

Nikahul istibdha’, contohnya adalah seorang suami mengatakan kepada istrinya sesudah ia bersih dari haidh, “Datanglah kepada lelaki yang terkenal dengan keberanian dan kedermawanannya itu, lalu mintalah bersenggama dengannya”. Tujuannya adalah agar ia memperoleh seseorang yang mempunyai sifat seperti sifat orang yang terkenal dengan keberanian dan kedermawanannya itu. Selagi si istri belum hamil dari hubungannya dengan laki-laki yang dimaksud, maka sang suami tidak akan mendekatinya.

Nikahul Khadan wash-shadaqah (kawin selingkuh). Adalah merupakan kebiasaan orang-orang di masa Jahiliyah menga-takan (kepada laki-laki): “Sembunyi-sembunyilah (dalam berzina) dan itu tidak apa-apa, yang tercela adalah kalau dilakukan secara terang-terangan”. Maka Islam datang mengharamkan dua bentuk hubungan seks ini, seraya Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati kerbuatan keji (zina), baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”

Nikahul katsrah, yaitu datang sejumlah laki-laki kepada seorang perempuan yang biasa melakukan pelacuran (PSK/ pekerja seks komersial), lalu mereka melakukan hubungan sek dengannya, hingga apabila si perempuan itu hamil dan melahirkan, maka mereka pun menghadiri si perempuan jalang itu, lalu orang yang ahli dalam masalah kemiripan menentukan ayah bayi itu di antara salah seorang mereka yang paling mirip dengannya, maka bayi itu ditentukan sebagai anaknya.

Dalam masyarakat modern ini pun masih terdapat pernikahan-pernikahan (perkawinan) yang mirip dan sama dengan pernikahan-pernikahan tersebut di atas, dengan cara dan model yang baru. Sebagai contoh, apa yang disebut di zaman Jahiliah dengan nikahu istibdha’ ada di zaman kita sekarang ini, yaitu apa yang disebut dengan “proses pembuahan janin secara medis” (talqih shina’iy). Yaitu menyuntikkan sperma laki-laki lain (bukan suami) yang dikenal dengan kesuburannya ke dalam rahim seorang istri atas persetujuan dia dan suaminya. Dan ada kalanya penyuntikan itu berulang-ulang beberapa kali, bahkan adakalanya seperma pun berasal dari beberapa orang lelaki, dan laki-laki itu terkadang masih ada hubungan kerabat dengan si perempuan itu dan ada kalanya tidak demikian.

Yang sama dengan nikahul-badl di mana dahulu pernah ada di dalam masyarakat Jahiliyah adalah apa yang dikenal pada abab modern ini dan di masyarakat Amerika dengan nama “saling bergantian istri”. Gonta ganti pasangan ini dapat tercapai dengan berbagai cara, di antaranya adalah melalui permainan rullete (permainan berasal dari Italia). Ringkasnya, dalam permainan ini beberapa istri berkumpul dalam bentuk lingkaran, lalu salah seorang suami duduk di tengah-tengah lingkaran tersebut sambil memutar cermin ke arah lingkaran itu, apabila cermin itu berhenti pada salah seorang di antara para perempuan itu, maka si perempuan itu pun berdiri dan pergi bersama lelaki yang memutar cermin tadi untuk tidur bersamanya selama satu malam.

Di sana masih ada satu hal lagi yang sangat mendasar di dalam permainan gila tadi, yaitu istri si lelaki yang memutar cermin tidak diperbolehkan duduk bersama para perempuan di dalam lingkaran di saat suaminya sedang memutar cermin, karena dikhawatirkan cermin berhenti menghadap kepada istrinya sendiri, sebab pada dasarnya si suami tidak menghendakinya dan yang ia kehendaki adalah istri orang lain.

Saling bergantian istri di atas sangat mirip dengan nikah Mut’ah atau Nikah syighar yang di kenal di masa jahiliyah, sebab pembatasan waktu menggauli istri (orang lain) dalam satu malam itu membuatnya hampir sama dengan nikah mut’ah; sedangkan kerelaan menyerahkan istri untuk digauli oleh lelaki lain dengan syarat istrinya direla-kan untuk digaulinya sangat mirip dengan nikah syighar.

Nikah Mut’ah. Bentuk pernikahan ini tidak bertujuan kecuali kenikamat seksual belaka, dan itu merupakan nikah dalam jangka waktu tertentu. Adakalanya jangka waktunya itu telah sama-sama diketahui, seperti si wali mengatakan kepada laki-laki (yang akan menikah), “Saya nikahkan kamu dengan putriku”, atau “saudara perempuanku dalam jangka waktu satu hari saja”, atau “satu bulan saja”, atau “satu tahun”. Dan ada kalanya tidak diketahui jangka waktunya, seperti seseorang mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, atau “dengan saudariku hingga si anu datang dari kepergiannya”. Maka apabila sehari atau sebulan berlalu, sebagaimana kesepakatan, atau si anu tadi datang dari perjalanan jauhnya, maka kedua pasangan sudah harus berpisah.

Islam pada awal mulanya membolehkan pernikahan mut’ah itu karena kondisi tertentu, yang pada awalnya untuk memberi kesempatan waktu agar jiwa siap untuk meninggalkan suatu tradisi yang biasa mereka dilakukan sebelum Islam. Ini adalah salah satu metode pendekatan yang dilakukan oleh Islam di dalam menanggulangi beberapa problematika sosial, sebagaimana terjadi ketika mengharamkan minuman keras (khamar) secara bertahap tidak sekaligus. Setelah jiwa mereka siap menerima pergeseran dari tradisi yang sudah mengakar kuat tersubut, maka nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat.

Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu menuturkan tentang hal di atas: “Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tidak membawa istri, maka di antara kami ada yang berkata, “Mengapa kita tidak mengkebiri diri saja?” Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami akan perbuatan itu, lalu beliau memberikan keringanan bagi kami nikah kontrak dengan mahar pakaian.” (Ini adalah suatu riwayat yang muttafaq ‘alaih).

Sesungguhnya diperbolehkannya nikah mut’ah itu tidak mempunyai kaedah hukum kontinu atau abadi, karena terdapat riwayat yang dinukil oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

إِنِّيْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَأَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ، وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا آتيَتْمُوْهُنَّ شَيْئًا.

“Sesungguhnya aku dahulu pernah mengijinkan kalian nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Maka Barangsiapa di antara kalian yang masih mempunyai ikatan mut’ah dengan mereka (para perempuan) maka hendaklah ia membebaskannya, dan janganlah kalian mengambil sesuatu yang telah diberikan kepada mereka.”

Berdasarkan hadits di atas pengharaman nikah mut’ah adalah pengharaman abadi sepanjang masa, tidak ada batas waktunya. Inilah yang dipegang teguh oleh para Ulama dan para ahli fiqih di seluruh penjuru dunia, selain sekte (agama) Syi’ah yang berpandangan bahwa nikah mut’ah adalah merupakan salah satu bentuk pernikahan yang diperbolehkan di dalam Islam, dan ia utuh selagi prinsip-prinsip ajaran Islam utuh. Mereka dalam masalah ini menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para shahabat Nabi yang bukan dari keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan anggapan bahwa para shahabat itu tidak adil, karena tidak mengakui keberhakkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memegang tampuk Khilafah sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bentuk pernikahan seperti ini, dalam pandangan pe-nulis, tidak lain hanya sebagai legalisasi dari perzinaan, dan sangat serupa dengan praktik yang dikenal pada zaman modern ini dengan hubungan perselingkuhan antara laki-laki dan perempuan, apabila kita menganggap bahwa pemberian hadiyah lelaki kepada lawan jaenisnya itu sebagai (upah) mahar.

Semua bentuk pernikahan tersebut di atas menunjukkan betapa buruknya status dan kondisi perempuan di dalam masyarakat non muslim yang komitmen kepada Islamnya, juga menunjukkan, setidaknya, tidak adanya perhatian terhadap harkat dan martabat kaum perempuan. Maka dari itu Islam menghapus semua bentuk praktik pernikahan tersebut, sekaligus mendekralasikan bahwa harkat dan martabat kaum perempuan di masyarakat yang sebenarnya tidak sejalan dengan pelecehan yang tidak layak bagi kaum perempuan sebagai sosok manusia yang seharusnya memperoleh penghormatan dan penghargaan. Islam mengganti paraktik-praktik pernikahan hina itu dengan satu bentuk pernikahan yang mempunyai nilai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang dibangun di atas dasar kerelalaan, rasa cinta dan sama-sama berupaya untuk saling merealisasikan kebahagiaan di antara kedua pasangan suami-istri sepanjang hayat; sebagaimana Allah tegaskan di dalam firman-Nya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir.” (Ar-Rum: 21).

Wanita di Bawah Naungan Islam : Pesan Seorang Ibu

12 Ramadhan 1431H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul

Ada seorang ibu berwasiat (berpesan) kepada putrinya di kala pesta penikahannya, seraya berkata:

“Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan suasana yang dari situ engkau keluar, dan engkau tinggalkan tempat di mana engkau dibesarkan. (Engkau pergi) menuju tempat tinggal yang belum engkau tempati (bersama) pendamping yang belum pernah engkau kenal. Maka bawalah sepuluh sifat pesan dariku sebagai bekal untukmu, yaitu:

Dampingilah ia (suamimu) dengan penuh kepuasan hati.

Pergaulilah ia dengan penuh rasa patuh dan ta’at.

Jagalahlah apa yang menjadi pusat perhatiannya.

Jangan sampai ia melihat suatu penampilan yang buruk darimu.

Kemudian, kenalilah waktu makannya,

Jagalah ketenangan di saat ia tidur (beristirahat),

karena terik panas udara itu menyengat dan susah tidur itu membuat marah.

Kemudian, hindarilah rasa gembira di hadapannya jika ia sedang sedih atau duka.

Jangan menampakkan kesedihan di sisinya di saat ia sedang gembira; sebab, yang pertama merupakan sikap kelalaian, sedangkan yang kedua adalah sikap pencemaran.

Jadilah engkau orang yang paling hormat kepadanya, niscaya ia menjadi orang yang paling menghargaimu,

Dan ketahuilah bahwa engkau tidak akan meraih apa yang engkau inginkan kecuali apabila engkau lebih mementingkan kesuakaannya atas kesukaanmu dan kesenangannya atas kesenanganmu terhadap apa yang kamu suka dan kamu benci. Dan Allah pasti memberikan yang terbaik untukmu.”

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : BAI’UN NAJISY

12 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

27. BAI’UN NAJISY

Bai’un Najisy yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَنَاجَشُوْا.

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,10/484.)

Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمَكْرُ وَالْخَدِيْعَةُ فِي النَّارِ.

“Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di Neraka.”( Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah,1057.)

Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan harta haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, mereka acap kali melakukan bai’un najisy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG

12 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

26. MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,

أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا.

“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami.”( Hadits riwayat Muslim, 1/99.)

Pada saat ini, banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau meletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kadarluarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.

“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut.” (Hadits riwayat Ibnu Majah,2/754; Shahihul Jami’, 6705.)

Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi .. saya jual kepada anda setumpuk besi.

Tidak, justeru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang), juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.

“Kedua orang yang sedang jual beli ada di dalam khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya.”(Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,4/328.)