12 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
27. BAI’UN NAJISY
Bai’un Najisy yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَنَاجَشُوْا.
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,10/484.)
Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَكْرُ وَالْخَدِيْعَةُ فِي النَّارِ.
“Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di Neraka.”( Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah,1057.)
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan harta haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, mereka acap kali melakukan bai’un najisy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
27. BAI’UN NAJISY
Bai’un Najisy yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَنَاجَشُوْا.
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,10/484.)
Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَكْرُ وَالْخَدِيْعَةُ فِي النَّارِ.
“Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di Neraka.”( Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah,1057.)
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan harta haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, mereka acap kali melakukan bai’un najisy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan