31 Ogos 2010

Wanita di Bawah Naungan Islam : Berkabung Tiga Hari Saja

20 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul

Islam tidak memperbolehkan berkabung lebih dari tiga hari, kecuali berkabung atas suami. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah di dalam Kitab Shahihnya yang berasal dari Zainab binti Abi Salamah, bahwasanya ia telah meriwayatkan dari Ummi Habibah,

istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di waktu ayahnya -Abu Sufyan bin Harb-meninggal dunia, dan juga dari riwayat Zainab binti Jahsy di waktu saudara kandungnya meninggal dunia, bahwasanya masing-masing Ummi Habibah dan Zainab binti Jahsy telah meminta minyak wangi (parfum) yang telah ia sentuh, lalu kemudian berkata,

“Demi Allah, aku sebenarnya tidak membutuhkan parfum, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat kemudian berkabung atas meninggalnya seseorang lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami, maka ia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari.

” Maka berdasarkan hadits ini, berkabung atas meninggalnya seseorang, apakah atas meninggalnya ayah, saudara atau kerabat dekat lainnya lebih dari tiga hari merupakan perkara yang tidak diperbolehkan di dalam agama. Dan perlu disebutkan di sini bahwa perempuan yang sedang berkabung harus menjauhi hal-hal berikut:

Mencoba melakukan pertunangan dalam bentuk apapun juga.

Memakai pakaian yang mengundang perhatian orang lain.

Berdandan atau menggunakan alat-alat kecantikan dengan segala macamnya.

Tiada ulasan: