20 April 2014

KEUTAMAAN UMRAH

21 Jamadil Akhir 1435. [MOD] -
Dari Abu Hurairah radiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda, 

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَ اْلحَجُّ اْلمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ اْلجَنَّةُ. 
"Ibadah Umrah setelah umrah adalah penebus dosa di antara keduanya dan Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga." (Muttafaq 'alaih).

KOSA KATA

اْلحَجُّ :Haji, pengertiannya secara etimologi bermakna mendatangi sesuatu yang diagungkan, dan secara terminologi adalah mendatangi Baitullah al-Haram untuk menunaikan manasik tertentu dengan tata cara tertentu dalam waktu tertentu. Kata اْلحَجُّ boleh difathahkan dan dikasrahkan huruf ha'nya. Haji ini termasuk salah satu rukun Islam yang lima.

مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ : Orang yang diwajibkan berhaji

اَلْعُمْرَةُ :Umrah, pengertiannya secara etimologi bermakna kunjungan. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath al-Bari, "Ada yang menyatakan bahwa kata Umrah berasal dari kata memakmurkan ('Ima-rah) Masjidil Haram sedangkan secara terminologi adalah ihram dari Miqat, Thawaf, Sa'i dan mencukur rambut seluruhnya (al-Halq) atau memendekkannya saja (at-Taqshir).

إِلَى الْعُمْرَةِ :Ada yang menyatakan bahwa huruf إِلَى di sini bermakna bersama (مَعَ). Sedang yang dimaksudkan di sini adalah Umrah setelah Umrah.

لِمَا بَيْنَهُمَا :Di antara keduanya, maksudnya, di antara dua Umrah tersebut.

اْلمَبْرُورُ : Yang mabrur, maksudnya, haji yang ditunaikan sesuai petunjuk Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam yang tidak ada padanya kata kotor, amalan fasik dan debat kusir.

جَزَاء : Balasan, artinya, pahala dan imbalan.

PEMBAHASAN

Penulis kitab (Ibnu Hajar) memberikan judul: بَابُ فَضْلِهِ yang berarti Bab Keutamaan Haji, lalu membawakan hadits ini yang justru menunjukkan keutamaan Umrah dan Haji sekaligus. Hal seperti ini tidak ada masalah, karena yang dipermasalahkan adalah bila memberi judul tertentu dan membawakan hadits yang hanya menunjukkan sebagian kecil dari judul tersebut.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga telah mengabarkan bahwa Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji bersama beliau shallallahu 'alaihi wasallam , sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, dan lafazhnya adalah milik lafazh riwayat Muslim dari jalur Atha', ia berkata,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُنَا قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لاِمْرَأَةٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ سَمَّاهَا ابْنُ عَبَّاسٍ فَنَسِيْتُ اسْمَهَا مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلاَّ نَاضِحَانِ فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ قَالَ فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي فَإِنَّ عُمْرَةً فِيْهِ تَعْدِلُ حَجَّةً. 

"Aku mendengar Ibnu Abbas menyampaikan hadits ini kepada kami, ia berkata, 'Rasulullah telah berkata kepada seorang wanita Anshar -Ibnu Abbas menyebut namanya namun aku lupa namanya-, 'Apakah yang menghalangi kamu berhaji bersama kami?' Ia menjawab, 'Kami tidak memiliki unta kecuali dua ekor, lalu suami dan anaknya berhaji mengendarai satu unta dan meninggalkan satu unta kepada kami untuk kami gunakan dalam menyirami tanaman kami.' Maka Rasulullah bersabda, 'Jika datang bulan Ramadhan maka berumrahlah, karena Umrah di bulan tersebut menyamai haji'."


Dalam riwayat lain milik al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh milik al-Bukhari dari jalur Atha' dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu , beliau berkata,

لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ مِنْ حَجَّتِهِ قَالَ لأُمِّ سِنَانٍ اْلأَنْصَارِيَّةِ مَا مَنَعَكِ مِنَ اْلحَجِّ قَالَتْ أَبُو فُلاَنٍ -تَعْنِي زَوْجَهَا- كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا وَاْلآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا قَالَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي. 

"Ketika Rasulullah pulang dari hajinya, beliau berkata kepada Ummu Sinan al-Anshariyah, 'Apa yang menghalangimu berhaji?' Ia menjawab, 'Abu Fulan -maksudnya, suaminya- memiliki 2 ekor unta dan ia berhaji mengendarai salah satunya sedang yang lain (digunakan untuk) menyiram kebun kami.' Maka Rasulullah bersabda, 'Sungguh Umrah di bulan Ramadhan dapat mengganti haji atau haji bersamaku'."


Pernyataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga" adalah keutamaan tambahan haji terhadap keutamaan yang ada dalam sabda beliau dalam hadits yang dikeluarkan asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda,

مَنْ حَجَّ لله فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. 

"Barangsiapa yang berhaji dengan ikhlas karena Allah lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia kembali seperti baru dilahirkan ibunya."

KESIMPULAN

1. Disunnahkan memperbanyak Umrah.

2. Boleh berumrah sebelum berhaji.

3. Boleh berumrah di bulan-bulan haji.

4. Wajib berusaha maksimal untuk tidak berkata kotor, berbuat kefasikan dan bertengkar dalam haji.

Sumber : Fiqih Islam Syarah kitab Bulughul Maram karya Syekh Abdul Qadir Syaibah al-Hamd 

Tiada ulasan: