31 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : ISBAL (MENURUNKAN / MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

20 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal. Yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian lain menyapu debu yang ada di belakangnya.

Abu Dzar radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: الْمُسبِلُ [وَفِيْ رِوَايَةٍ: إِزَارَهُ] وَالْمَنَّانُ [وَفِيْ رِوَايَةٍ: الَّذِيْ لاَ يُعْطِيْ شَيْئًا إِلاَّ مِنْهُ] وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ.

“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih (mereka itu adalah); Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga ke bawah mata kaki). Dalam sebuah riwayat lain dikatakan: “Yaitu orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya.” Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”( Hadits riwayat Muslim, 1/102.)

Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabur (sombong), hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam,
مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ.

“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 6/254; Shahihul Jami’, 5571.)

Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan lebih pedih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Barangsiapa memanjangkan bajunya dengan takabur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, 3/465.)

Sebab dengan begitu, ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabur.

Isbal diharamkan untuk semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:

اْلإِسْبَالُ فِي اْلإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Isbal itu pada kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Siapa yang memanjangkan daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/353; Shahihul Jami’, 2770.)

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sebatas untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.

Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

3 ulasan:

budak baru belajar berkata...

assalamualaikum,saya ingin tahu.adakah sekiranya memakai seluar panjang contohnya slack utk bekerja,tracksuit utk bersukan,jeans utk bersiar2 juga dianggap isbal??tanpa niat riak atau takabur?

-saya budak baru belajar kalau salah tolong tunjuk ajar-

Tanpa Nama berkata...

Saya terima hadiah jubah orang balik mekah, labuh melepasi buku lali, saya memang tak suka labuh sangat, nak potong membazir duit, kalau saya pakai juga langsung tak de niat takbur macam mana?

karawilak berkata...

saya syorkan awk buka website NASBUNNURAINI,utk mengetahui lebih lanjut mengenai ISBAL.org yg tinggi kainnya labuhnya lbh taqwa,waraq.