28 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : KESAKSIAN PALSU (DUSTA)

17 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

41. KESAKSIAN PALSU (DUSTA)

Allah berfirman, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak menyekutukan sesuatu dengan Dia.” (Al-Hajj: 30-31).

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu, dari ayahnya, ia berkata, “Kami sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda,

أَلاَ أُنَبِّؤُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ [ثَلاَثًا]؟ اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ، -وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا- فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ، قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar yang terbesar? (tiga kali), yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua.” (ketika itu beliau bersandar, kemudian beliau duduk dan berkata), “Ketahuilah, dan perkataan dusta.” Ia berkata, “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih terus mengulang-ulangnya sehingga kami berkata, ”Mudah-mudahan beliau diam.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/261.)

Berulang-ulangnya peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kesaksian palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tak berdosa disebabkan kesaksian palsu atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan oleh kesaksian palsu.

Termasuk menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui “Jadilah saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak diketahuinya. Misalnya, memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah atau keterangan bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau di koridor/ruang lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, “Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” (Yusuf: 81)

Tiada ulasan: