28 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MENGGUNAKAN BEJANA YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

17 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

40. MENGGUNAKAN BEJANA YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

Saat ini hampir setiap toko alat-alat dan perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.

Demikian juga dengan orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak dijadikan barang berkelas dan memiliki gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cendera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.

Semua hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman kepada mereka. Beliau bersabda,


إِنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ.


“Orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api Jahannam di perut-nya.”( HR. Muslim, 3/1634.)

Ketentuan hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbuat dari bahan emas dan perak.

Sebagian orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai hiasan. Semacam ini juga tidak dibolehkan, demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut.( Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan. )

Tiada ulasan: