17 Ogos 2010

Refleksi Ramadhan : Keringanan Puasa

6 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh

RENUNGAN KE-7

Keringanan Puasa

Rukhsah (keringanan) puasa ini adalah anugerah Allah untuk orang yang berpuasa, agar hamba-hamba Allah terhindar dari kesulitan, di antaranya:

Makan atau minum karena lupa, maka puasanya sah dan tidak harus qadha’. Begitulah pendapat yang kuat menurut jumhur ulama kecuali Imam Malik rahimahullah diriwayatkan dalam hadits Muttafaq Alaih dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

“Siapa yang lupa dan ia sedang berpuasa, kemudian dia makan dan minum, teruskanlah puasanya, karena Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Akan tetapi bila ia ingat dan pada mulutnya masih ada sisa makanan dan minuman, wajib baginya untuk menyemburkannya. Begitu juga wajib memberi tahu bagi orang yang melihatnya, karena bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan ta’awun (tolong menolong) dalam melaksanakan kebaikan serta ketaqwaan.

Telah beredar di kalangan orang awam kisah seorang laki-laki yang lupa makan anggur padahal dia sedang berpuasa, ketika anggur tinggal satu biji lagi dia ingat, kemudian berkata pada dirinya, “Jika yang aku makan tadi (beberapa biji anggur) tidak membatalkan puasa, apalagi yang satu ini,” lalu ia memakannya lagi.

Orang awam berkomentar, “Ia telah membatalkan puasanya disebabkan satu biji anggur tersebut.” Dalam masalah ini orang-orang berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan batal puasanya karena ia telah memakannya dengan sengaja (anggur yang terakhir), dan pendapat inilah yang shahih, dan sebagiannya lagi berpendapat tidak batal puasanya karena ia tidak tahu sama sekali bahwa anggur yang satu ini membatalkan puasa.

Orang yang pagi harinya junub (hadats besar) karena jima’ atau mimpi basah di malam harinya, puasanya sah dan tidak harus qadha’.

Artinya boleh berniat puasa dalam keadaan junub. Berbeda dengan pendapat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di awal fatwanya mengatakan tidak boleh, tapi karena fatwa tersebut terjadi di awal maka kemudian dinasakh (dihapus) dengan yang terakhir.

Bersiwak (gosok gigi) setelah tergelincir matahari.

Hal tersebut adalah rukhsah (keringanan) bagi yang berpuasa, bahkan disunnahkan pada waktu-waktu tertentu di mana Islam menyunnahkan pada waktu tersebut dalam semua kondisi. Hadits tentang ini insya Allah akan disampaikan nanti.

Berkumur-kumur dan menghisap air ke hidung.

Dalam hal ini dibolehkan dengan syarat tidak berlebihan, karena dikhawatirkan airnya sampai ke tenggorokan, maka batallah puasanya. Dikatakan pada hadits Luqaith bin Shabrah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam berkata kepadanya, “Beristinsyaqlah (menghisap air ke hidung) dengan sempurna, kecuali anda sedang puasa.” Pada riwayat lain dikatakan, “Berlebih-lebihlah dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur, kecuali anda sedang puasa.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad).

Orang bepergian

Berbuka di saat bepergian lebih afdhal daripada berpuasa jika puasa berat baginya. Begitu juga dibolehkan berbuka di saat bepergian dengan naik pesawat atau mobil yang nyaman atau yang lainnya.

Tiada ulasan: