17 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : LIWATH (HOMOSEKSUAL)

6 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).

Allah berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.

Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?” (Al-Ankabut: 28-29)

Karena keji, buruk dan amat bahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain.

Keempat siksaan tersebut adalah: Dibutakan, dijungkirbalikkan, dihujani dengan batu-batu kerikil dari Neraka dan dikirimi halilintar.

Adapun dalam syari’at Islam, hukuman pelaku homoseksual dan partnernya, jika atas dasar suka sama suka –menurut pendapat yang kuat– adalah dipenggal lehernya dengan pedang.

“Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan patnernya.” (Hadits riwayat Ahmad, 1/300; dalam Shahihul Jami’, hadits no. 6565.)

Timbulnya berbagai penyakit –yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana yang kita saksikan sekarang, seperti tha’un( Tha’un adalah sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak.

Dahulu, dikenal lebih banyak menghantar penderitanya pada kematian (pent).) (sejenis pes) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan. Hal ini menunjukkan salah satu hikmah, mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk para pelaku homo seksual.

Tiada ulasan: