20 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُحِلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرُ وَالذَّهَبُ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا.
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka.”( Hadits marfu’ dari Abu Musa Al-Asy’ari, riwayat Imam Ahmad, 4/393; Shahihul Jami’, 207.)
Saat ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda.
Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah, hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, Misalnya, sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, maka serta merta beliau mencopot lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! ”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi, kepada lelaki itu dikatakan,
“Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah !” Ia menjawab, “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membuangnya.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1655.)
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُحِلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرُ وَالذَّهَبُ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا.
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka.”( Hadits marfu’ dari Abu Musa Al-Asy’ari, riwayat Imam Ahmad, 4/393; Shahihul Jami’, 207.)
Saat ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda.
Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah, hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, Misalnya, sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, maka serta merta beliau mencopot lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! ”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi, kepada lelaki itu dikatakan,
“Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah !” Ia menjawab, “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membuangnya.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1655.)
1 ulasan:
Mohon alih bahasa petikan saudara ke bahasa Malaysia. Cedokan dari bahasa Indonesia tidak begitu sesuai.
Catat Ulasan