5 Ramadhan 1431H.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
10. ZINA
Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan. Karena itu syariat Islam mengharamkan zina. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32)
Bahkan syari’at menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina, yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.
Pezina muhshan (yang telah beristeri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan, yaitu dengan merajam (melempari)nya dengan batu hingga mati. Hukuman itu ditimpakan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaimana seluruh tubuhnya telah menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang syah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman itu harus disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman itu amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan para pezina –baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada di dalamnya dalam keadaan telanjang. Jika api dinyalakan, maka mereka berteriak, melolong-lolong dan memanjat ke atas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar. Tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah), lalu api kembali dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya Hari Kiamat.
Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi masih terus berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: Laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (Hadits riwayat Muslim, 1/102-103.)
Di antara cara mendapatkan rezeki yang terburuk adalah mahrul baghyi. Yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari rezeki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima do’anya. Bahkan meski do’a itu dipanjatkan di tengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam Shahihul Jami’ , no. 2971.)
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dahulu berkata,
تَجُوْعُ الْحُرَّةُ وَلاَ تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا فَكَيْفَ بِفَرْجِهَا.
“Seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya?”
Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Syetan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo syetan. Maka, bertebaranlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semakin laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Di sana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan merajalela di mana-mana. Jumlah anak haram semakin meningkat tajam. Demikian pula halnya dengan kegiatan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon rahmat dan belas kasihMu, perlindungan dan pemeliharaan dari sisi-Mu yang dengannya Engkau melindungi kami dari perbuatan keji dan mungkar. Ya Allah, kami mohon pada-Mu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah dinding pembatas antara kami dengan hal-hal yang diharamkan.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
10. ZINA
Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan. Karena itu syariat Islam mengharamkan zina. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32)
Bahkan syari’at menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina, yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.
Pezina muhshan (yang telah beristeri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan, yaitu dengan merajam (melempari)nya dengan batu hingga mati. Hukuman itu ditimpakan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaimana seluruh tubuhnya telah menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang syah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman itu harus disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman itu amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan para pezina –baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada di dalamnya dalam keadaan telanjang. Jika api dinyalakan, maka mereka berteriak, melolong-lolong dan memanjat ke atas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar. Tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah), lalu api kembali dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya Hari Kiamat.
Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi masih terus berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: Laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (Hadits riwayat Muslim, 1/102-103.)
Di antara cara mendapatkan rezeki yang terburuk adalah mahrul baghyi. Yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari rezeki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima do’anya. Bahkan meski do’a itu dipanjatkan di tengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam Shahihul Jami’ , no. 2971.)
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dahulu berkata,
تَجُوْعُ الْحُرَّةُ وَلاَ تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا فَكَيْفَ بِفَرْجِهَا.
“Seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya?”
Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Syetan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo syetan. Maka, bertebaranlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semakin laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Di sana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan merajalela di mana-mana. Jumlah anak haram semakin meningkat tajam. Demikian pula halnya dengan kegiatan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon rahmat dan belas kasihMu, perlindungan dan pemeliharaan dari sisi-Mu yang dengannya Engkau melindungi kami dari perbuatan keji dan mungkar. Ya Allah, kami mohon pada-Mu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah dinding pembatas antara kami dengan hal-hal yang diharamkan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan