16 Ogos 2010

Wanita di Bawah Naungan Islam : Titik Permulaan

5 Ramahdhan 1431H.
Oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul

Barangkali di antara perkara yang penting di dalam kehidupan suami-istri (berkeluarga), kalau pun bukan yang terpenting, adalah memilih calon istri dengan melihat kepada sisi fisik dan moral (akhlak), sekali pun sisi kecantikan wajah, banyak harta dan nasab yang jelas, kalau saja semua kriteria ini terpenuhi atau sebagiannya saja yang disertai dengan akhlak mulia, tentu merupakan kebaikan di atas kebaikan. Adapun jika kriteria-kriteria itu tidak semuanya terdapat pada sang calon atau hanya terdapat sebagiannya, maka sesungguhnya budi pekerti yang luhur dan akhlak mulia harus dijadikan prioritas utama, karena perempuan yang mempunyai budi pekerti yang luhur dan akhlak yang mulia akan selalu dapat dipercaya untuk menjaga diri, harta suami dan pendidikan anak-anaknya. Maka dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :-

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, nasabnya (keturunannya), kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah perempuan yang komitmen kepada agamanya niscaya kamu beruntung.”

Oleh karena suatu hal yang sangat penting diketahui, yaitu mengenal calon istri dari sisi intilijensi, karena sifat-sifat fisikis dan moral itu biasanya berpindah dari kedua ibu bapak kepada anak-anaknya secara keturunan, maka dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَخَيَّرُوْا لِنُطْفِكُمْ فَإِنَّ الْعَرَقَ دَسَّاسٌ.

“Pilihlah (istri) untuk anak keturunan kamu, karena masalah keturunan itu sangat peka.”

Dan hak lelaki yang akan meminang adalah mencari tahu semua sifat yang terpuji dan lainnya yang ada apada seorang perempuan (calon), begitu pula hak perempuan adalah meneliti segala sesuatu yang berkaitan dengan seluk beluk kehidupan lelaki yang melamarnya.

Satu perkara penting yang diingatkan Islam kepada kita, yaitu menikah dengan perempuan remaja yang tumbuh di dalam keluarga yang secara moral menyimpang (broken home), karena hal itu berpengaruh besar di masa yang akan datang terhadap kehidupan suami istri, bahkan tehadap keluarga secara keseluruhan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَخَضْرَاءَ الدِّمَنِ. قَالُوْا: وَمَا خَضْرَاءُ الدِّمَنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الْبِنْتُ الْحَسْنَاءُ فِي الْمَنْبِتِ السُّوْءِ.

“Jauhilah perempuan khadhra’ud diman.” Para shahabat bertanya, “Hai Rasulullah, apa yang dimaksud perempuan khadhra’ud diman?” Beliau menjawab, “Gadis cantik jelita yang dibesarkan di keluarga yang buruk.”

Tiada ulasan: