30 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MASUK RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN



19 rAMADHAN 1431h.
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

45. MELONGOK RUMAH ORANG LAIN TANPA IJIN

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta ijin dan memberi salam kepada penghuni rumahnya.” (An-Nur: 27)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan, alasan diharuskan meminta ijin adalah karena dikhawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat pemilik rumah. Beliau bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ.

“Sesungguhnya diberlakukannya meminta ijin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan.”( Hadits riwayat Al-Bukhari,.lihat Fathul Bari, 11/24.)

Pada saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetan gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan besar saling mengetahui isi rumah tetangga, kian besar. Ironisnya, banyak yang tidak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju hal yang diharamkan. Karena perbuatan tersebut, banyak kemungkinan terjadi bencana dan fitnah.

Dan disebabkan oleh amat bahayanya akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


مَنِ اطَّلَعَ فِيْ بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَؤُوْا.


“Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa ijin mereka maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1699.)

Dalam riwayat lain dikatakan,

فَفَقَؤُوْا عَيْنَهُ فَلاَ دِيَةَ لَهُ وَلاَ قِصَاصَ.

“Kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat (ganti rugi) untuknya juga tidak ada qishash baginya.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 2/385; Shahihul Jami’, 6022.)

Tiada ulasan: