23 Ramadhan 1431H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Perempuan yang dicerai secara raj’iy (suami masih mempunyai hak untuk merujuknya), maka hukumnya dari sisi nafkah tidak berbeda seperti leadaan perempuan (istri) yang tidak dicerai selagi masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa di mana suami masih berhak merujuk kepada istri tanpa harus melalui persetujuannya apabila sang suami menghendaki pengembalian semua masalah kepada kondisi seperti sebelumnya yang penuh dengan keharmonisan dan kasih-sayang. Apabila seorang suami menceraikan istrinya secara talak raj’i, maka ia wajib tetap memberinya nafkah berupa sandang-pangan-papan (pakaian, makanan, tempat tinggal) dan lainnya sebagaiamana sebelum terjadi perceraian.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Perempuan yang dicerai secara raj’iy (suami masih mempunyai hak untuk merujuknya), maka hukumnya dari sisi nafkah tidak berbeda seperti leadaan perempuan (istri) yang tidak dicerai selagi masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa di mana suami masih berhak merujuk kepada istri tanpa harus melalui persetujuannya apabila sang suami menghendaki pengembalian semua masalah kepada kondisi seperti sebelumnya yang penuh dengan keharmonisan dan kasih-sayang. Apabila seorang suami menceraikan istrinya secara talak raj’i, maka ia wajib tetap memberinya nafkah berupa sandang-pangan-papan (pakaian, makanan, tempat tinggal) dan lainnya sebagaiamana sebelum terjadi perceraian.
1 ulasan:
ceramah agama banyak berkisar pada benda benda lain.tak ada ceramah agama yang menbincangkan isu nafkah isteri dan anak.anak.kenapa ye.adakah lelaki takut akan tanggungjawab mereka atau tokoh agama sendiri alpa.
Catat Ulasan