25 Ogos 2010

Pakatan kutuk keras 'simbah cat di surau'

14 Ramadhan 1431 H
Oleh: Dzulfikar Mashoor

KUALA LUMPUR, 23 Ogos: Insiden sebuah surau di Taman Pulai Impian, Sikamat, Seremban yang disimbah cat merah pagi tadi mendapat kecaman hebat dari banyak pemimpin Pakatan Rakyat.

Melalui sesawang sosial Twitter, didapati Anthony Loke Siew Fook, Ketua Belia DAP Nasional paling awal mengutuk tindakan tidak demokratik tersebut.

"Sebuah surau di Pulai Taman Impian, Temiag Seremban itu disimbah dengan cat merah pagi tadi, gila!"

"Sangat menghinakan tindakan yang tidak bertanggungjawab itu apabila menyerang tempat ibadah, khususnya surau pada bulan Ramadhan yang suci," ujarnya yang juga Adun Rasah seperti dipetik dari http://twitter.com/anthonyloke.

Lim Kit Siang, Penasihat DAP kemudiannya mengajak seluruh rakyat Malaysia supaya mengutuk aktiviti vandalisme tersebut.

"Semua rakyat Malaysia mesti mengutuk vendalisme dengan menggunakan cat merah di surau baru Taman Impian Pulai Temiah Seremban," ujar beliau yang juga Ahli Parlimen Ipoh Timur dari http://twitter.com/limkitsiang.

Menurut Chegubard atau nama sebenarnya Badrul Hisham Shaharin, Pengerusi Solidariti Anak Muda Malaysia (SAMM) pula, perbuatan tersebut semata-mata mahu membangkitkan sentimen agama dan perkauman.

"Surau di seremban disimbah caj dan dibaling botol arak!! Ini kerja orang nak bangkitkan sentimen agama/kaum.." ujar beliau dari http://twitter.com/chegubard.

Beliau juga menyifatkan perbuatan itu menguntungkan parti-parti perkauman di tanah air.

"...mereka tak henti cuba bakar sentimen kaum/agama. Parti kaum yang untung!!" siulnya lagi di Twitter.

Manakala Datuk Mustafa Ali, Setiausaha Agung PAS kemudiannya didapati turut senada dengan CheguBard, iaitu mendakwa pemimpin Umno BN acap kali meniupkan sentimen perkauman belakangan ini.

"Pemimpin Umno/BN terlalu mainkan sentimen perkauman sejak akhir-akhir ini dan boleh jejaskan keharmonian kaum," ujarnya seperti dipetik dari http://twitter.com/dato_mustafaali.

Lanjutan itu, beliau turut mempersoal motif permainan politik Umno BN itu."Apa motif?" siulnya lagi di Twitter.

Melihat pada siulan para pemimpin Pakatan Rakyat terbabit, didapati mereka masing-masing menganggap insiden itu berpunca oleh amalan politik perkauman yang sempit.

Harakahdaily/-

1,000 tandatangan dikumpul bantah saman ekor

14 Ramadhan 1431 H
Oleh: Hazayani Zakaria

KUALA LUMPUR, 23 Ogos: Dewan Pemuda PAS Pusat (DPPP) berjaya mengumpul seribu tandatangan rakyat dalam pelancaran kempen tandatangan membantah saman ekor di bazar Ramadhan Keramat, petang tadi.

Kempen yang berlangsung kira-kira satu jam itu diketuai oleh Ketua DPPP, Nasrudin Hassan dan turut diiringi setiausahanya, Khairul Faizi Ahmad Kamil.

Bercakap kepada pemberita sebelum mengedarkan borang tandatangan kepada pengunjung bazar berkenaan, Nasrudin berkata, DPPP mengambil inisiatif mengumpul tandatangan itu kerana mendengar banyak rintihan rakyat yang menjadi mangsa kepada saman ekor.

"Saman ekor yang dikenakan terhadap pengguna jalan raya ini merupakan satu kezaliman dan penindasan pihak berkuasa terhadap rakyat.

"Sepatutnya setiap orang yang didakwa bersalah perlu diberi membela diri, bukan terus mengenakan hukuman dan akhirnya rakyat yang terpaksa menaggung beban," kata Nasrudin.

Beliau berkata, pihaknya akan mengumpul sebanyak mungkin tandatangan dengan turun ke setiap negeri dan akan dilampirkan bersama memorandum untuk diserahkan kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ).

Sementara itu, Khairul Faizi berkata, meskipun kerajaan telah mengumumkan untuk menangguhkan saman ekor sehingga bulan Februari ahun hadapan, ini tidak bererti ianya telah dihapuskan terus.

"Kemungkinan besar saman ekor akan diteruskan kembali selepas Februari 2011. Kami mengharapkan agar saman ekor ini akan terus dihapuskan selepas dari tarikh tersebut," katanya.

Pengunjung dan penjual di bazar berkenaan memberikan respons yang baik terhadap DPPP sewaktu mengedarkan borang tandatangan itu dan kempen berkenaan juga tidak diganggu pihak polis walaupun ada beberapa orang anggotanya dilihat meronda di kawasan berkenaan.

Harakahdaily/-

Khatib tidak keseorangan - Mahfuz

14 Ramadhan 1431 H
Oleh: Abdul Aziz Mustafa

KUALA LUMPUR, 24 Ogos: Naib Presiden PAS, Datuk Mahfuz Omar berkata, khatib yang dikaitkan dengan doa supaya Lim Guan Eng diberikan hidayah tidak keseorangan dalam menghadapi siasatan apa yang disifatkan sebagai ‘undang-undang baru Umno’.

Sehubungan itu, beliau meminta polis menyiasat sama majlis solat hajat dan bacaan Surah Yaasin di Masjid Jamek Al-Rahimah, Kuala Kubu Bharu bagi kemenangan P Kamalanathan dalam pilihan raya kecil Hulu Selangor dahulu.

"Perdana Menteri (Datuk Seri Najib Tun Razak) mahu polis dan Majlis Agama Islam Pulau Pinang membuat siasatan sepenuhnya berhubung dakwaan penggunaan nama (Ketua Menteri Pulau Pinang) Lim Guan Eng dalam bacaan doa khutbah Jumaat.

"Oleh kerana Umno histeria sangat apabila doa untuk Guan Eng dibacakan dalam khutbah, polis dengan pantasnya menubuhkan satu pasukan khas bagi menyiasat pembacaan doa itu.

"Kalau baca doa untuk Guan Eng dalam masjid menjadi satu kesalahan di sisi Najib sehingga polis menubuhkan pasukan khas untuk menyiasat, sepatutnya polis menyiasat sama majlis solat hajat dan bacaan Surah Yaasin di Masjid Jamek Al-Rahimah,

Kuala Kubu Bharu bagi kemenangan Kamalanathan," kata beliau yang menyifatkan histeria Umno itu semata-mata berpunca dari ketandusan modal politik dan tidak ada kena mengena dengan Islam.

Ahli Parlimen Pokok Sena itu mempersoalkan, sejak bilakah Najib dan Umno membuat undang-undang yang meletakkan usaha mendoakan mana-mana orang bukan Islam diberikan hidayah memeluk agama Islam sebagai satu kesalahan?

"Apa yang dilakukan hanyalah memohon doa agar Guan Eng diberikan hidayah dan tidak ada kena mengena dengan fitnah dan pembohongan Umno kononnya nama Guan Eng menggantikan nama Yang di-Pertuan Agong (Tuanku Mizan Zainal Abidin).

"Adakah Umno sudah mengada-adakan undang-undang baru menggantikan undang-undang Allah sehingga usaha mendoakan mana-mana orang bukan Islam diberikan hidayah memeluk agama Islam menjadi satu kesalahan di dalam undang-undang baru Umno itu?" Mahfuz mempersoalkan.

Bagi beliau, adalah sesuatu yang natural bagi mana-mana orang Islam untuk mengharapkan orang-orang bukan Islam memeluk agama Islam.

"Mengharap dan berdoa sepatutnya tidak menjadi satu kesalahan kerana ia bukan paksaan. Soal sama ada orang yang didoakan hendak memeluk Islam atau tidak, itu hak dia.

"Tetapi nampaknya Umno meletakkan usaha itu sebagai satu kesalahan. Nampaknya yang dihalalkan oleh Allah sudah menjadi haram di sisi Umno," kata Mahfuz.

Khatib yang menjadi mangsa ‘undang-undang baru Umno’ itu, Ustaz Zakaria Ahmad dilaporkan mengakui ada melafazkan doa untuk Guan Eng tetapi menegaskan tidak pernah mendoakan keselamatannya sebaliknya memohon supaya Guan Eng diberikan hidayah memeluk agama Islam.

Beliau memberitahu, pihak polis telah menghubunginya dan memintanya hadir memberi keterangan berhubung siasatan kes berkenaan.

Zakaria berkata, beliau tidak mempunyai sebarang masalah untuk bekerjasama memberi keterangan kepada polis kerana percaya tidak ada apa yang perlu disembunyikan.

Harakahdaily/-

24 Ogos 2010

Betulkah kerjanya suka mengkafir orang?

13 Ramadhan 1431H.
Wan Nik Wan Yussof

Topik tulisan kali ini adalah seperti tertera. Asal topik ini adalah cetusan bila membaca apa yang dicetak oleh Utusan Malaysia melalui versi Mingguan Malaysia ( 15 Ogos 2010) yang bertajuk “Jangan terlalu berani mencabar” hasil tulisan seorang pensyarah universiti di bawah kementerian dipimpin Datuk Ahmad Zahid. Kononnya pensyarah itu berkelulusan doktorat dari UPM, tetapi pernyataan di dalam tulisannya didapati sudah menyindir PAS secara lorat. Apa yang dicetak Utusan Malaysia itu sudah dibaca seperti berikut:

“Kedudukan pribumi dan pandangan mereka diperhalusi. Maka tidak hairanlah lima perkara utama berkaitan Islam dan pribumi difokuskan seperti kedudukan Raja-Raja Melayu, kedudukan agama Islam, kedudukan bahasa Melayu, kedudukan istimewa orang Melayu dan kerakyatan sama rata. Walaupun Pas menuduh Perlembagaan Reid ini perlembagaan kafir kerana kerjanya suka mengkafir, ruang untuk Islam dan pribumi berkembang begitu besar, dengan tidak menafikan hak bukan Islam. Kelebihan yang dinikmati oleh Islam dan pribumi inilah yang menimbulkan kedengkian dan rasa tidak puas orang ini dan ultra kiasu yang lain.”

Persoalannya, apakah kaitannya pensyarah Cina Muslim itu yang begitu syok memuji Suruhanjaya Reid yang menggubal perlembagaan negara itu, tiba-tiba menyindir PAS dengan tuduhan bersifat lorat, tidak articulate, mual, meloya dan berupa buah cakap peminum kopi pahit di kedai canggung? Kalaulah suka sangat memuji penggubal perlembagaan yang majoritinya ‘orang luar’ dilantik oleh penjajah Inggeris, janganlah pula meremeh dan mengaitkan secara aib parti PAS. Sedangkan PAS dari sudut sejarahnya turut menyumbang idea kepada penggubalan perlembagaan sehingga Islam diterjemah sebaiknya di dalam perlembagaan negara sekarang.

Sumbangan PAS kepada Suruhanjaya Reid

Realitinya, mungkin ramai tidak pernah membaca Memorandum PAS Kepada Suruhanjaya Reid bertarikh 14 Julai 1956 dan Ulasan PAS Terhadap Peñyata Perlembagaan Reid bertarikh 2 Mei 1957. Kandungan daripada kedua-dua sumber itu dengan jelas menyentuh dan mengandungi lima syor yang antara lainnya agar dimasukkan asas kepentingan orang Melayu dan kedudukan Islam sebagai agama yang menjadi panduan hidup bernegara. Justeru arkib sejarah ini adalah saksi mutlak peranan PAS sebagai pendesak pada masa itu sudah mengatasi Umno yang kononnya berjuang untuk merdeka, tetapi lena dengan ulikan penjajah dalam memperkasakan Melayu dan agama Islam.

Mungkin latar sejarah sebelum merdeka tiada dalam pengetahuan pensyarah tersebut yang memang dilahirkan oleh ibunya selepas negara merdeka. Tambah memilukan lagi, pensyarah yang sudah mendapat ruang kolum di dalam akhbar suara Umno itu sebenarnya tidakpun pernah diiktiraf sebagai ‘orang Umno’ tetapi ayat-ayat membodek Umno sudah terang mengalahkan menteri Umno. Namun sayang sekali ia tidak pernahpun memahami konteks luhur akidah apa yang diucapkan oleh Tuan Guru Haji Abdul Hadi yang dicetak oleh Omar Khalid yang sudah jadi orang kuat Umno lalu dibubuh tajuk “Amanat Haji Hadi”. Ini kerana loratnya pensyarah itu menulis mengaitkan PAS dengan kata kunci ‘perlembagaan-Reid-kafir’ itu semacam bersumberkan amanat tersebut. Namun ternyata beliau tersalah faham konteks luhur akidah kandungan yang dikatakan ‘amanat’ itu.

Bagi berlaku adil saya perturunkan apa yang dicetak oleh Omar yang pernah mendapat untung hasil jualan kaset ceramah pemimpin PAS. Cetakan itu dibaca seperti berikut:

“Kita menentang UMNO, bukan kerana nama dia UMNO. Kita menentang Barisan Nasional bukan kerana dia lama memerintah kerajaan. Kita menentang dia ialah kerana dia mengekalkan perlembagaan penjajah, mengekalkan undang-undang kafir, mengekalkan peraturan jahiliyah. Oleh kerana itulah kita menentang mereka. Oleh kerana itulah kita menghadapi mereka. Oleh itulah kita cuba berlawan dengan mereka.

“Percayalah saudara-saudara sekelian,

“Perjuangan kita adalah jihad, ucapan kita adalah jihad, derma kita adalah jihad. Bergantunglah kita kepada Allah dengan (menghadapi) puak-puak ini kerana kalau kita mati melawan puak-puak ini, mati kita adalah syahid. Mati kita adalah Islam. Kita tidak perlu masuk Buddha, Kita tidak perlu masuk Hindu, Kita tidak perlu masuk Kristian, Tapi kita menjadi kafir dengan mengamalkan 'politik suku, agama suku'.”

Persoalan di sebalik ‘amanat’ tersebut, adakah dengannya layaklah PAS dituduh kerjanya suka mengkafir? Di manakah pula konteksnya, PAS menuduh Perlembagaan Reid ini perlembagaan kafir? Mungkin persoalan yang terbuku bagi pensyarah itu ialah pada hujah menjadi kafir dengan mengamalkan ‘politik suku agama suku’. Jika inilah butiran yang disandarkan lalu mengatakan kerjanya suka mengkafir, nyata sekali ia adalah tindakan yang lorat dan mendahului Majlis Fatwa Kebangsaan yang sudahpun mengadakan perjumpaan dengan Tuan Guru Haji Hadi dalam soal ini pada 1984, dan kesediaan untuk berjumpa lagi telah diulangi balik tahun 2001. Apa yang nyata, majlis itu hanya berpandangan ‘amanat’ yang dicetak secara petikan tanpa bukti sumber asal itu sebagai bertentangan dengan Islam. Namun tiada fatwa mengenainya.

Salah faham

Atas asas itu, semasa berbahas di parlimen tahun 2001, Tuan Guru Haji Abdul Hadi sekali lagi mengulangi pendiriannya untuk memperbetulkan salah faham terhadap ‘amanat’ yang dicetak itu. Namun, tiada penegasan rasmi pihak majlis tersebut. Apakah dengan kekaburan akademik sedemikian cukup adil (fair and fairness) untuk menghukum bahawa kerjanya (dirujuk kepada PAS) suka mengkafir?

Natijahnya akidah seorang Muslim apabila menegas dan mengamalkan serta menyakini bahawa di dalam Islam tidak ada sistem politik, atau menganggap urusan politik suku urusan agama suku, atau juga mengadakan peraturan yang melarang bercakap agama semasa berpolitik dan melarang bercakap politik semasa bercakap agama, lalu menyimpulkan bahawa politik suku agama suku; apakah akidah Muslim sedemikian luhur dengan akidah Islam yang diajar oleh Nabi Muhammad? Sedangkan sunah baginda ketika berkuasa di Madinah adalah “pemerintahan negara itu hendaklah ditadbir dengan agama dan agama yang menjadi panduan bernegara.” Demikian pula, di manakah untuk menyesuaikan fekah bernegara (siasah syar’iyyah) “iqamatiddin wa siasatudunyabih” yang mengarahkan pemerintah menjalankan urusan memakmurkan agama dan menjadikan agama sebagai panduan mentadbir? Apa yang jelas, kesan daripada hujah pemimpin PAS bahawa tidak boleh memisah-misahkan politik dengan agama (tidak berlaku sama sekali atas nama Islam, politik suku agama suku), maka pemimpin negara dan sebahagian besar penyokong Umno sudah menerimanya sebagai benar belaka! Justeru, apa yang diungkap mengenai politik suku agama suku, bukannya frasa yang sah untuk mengaitkan parti PAS sebagai kerjanya suka mengkafirkan orang.

Akhirnya, sayugia kebenaran itu tetap benar, maka mengenali perjuangan benar hanya atas petunjuk agama. Tiada kebenaran atas semata-mata kekuatan akal fikiran, melainkan rahmah dan karomah dari Allah jua mengatasi segala akal fikiran. Kembalinya kepada panduan al-Quran, bertunaslah akidah yang luhur bagi menilai mana yang benar dan mana yang palsu.

Penulis adalah Setiausaha Politik Menteri Besar Kelantan.

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MENCURI

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Allah Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al- Ma’idah: 38)

Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik para hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah.

Pencuri semacam itu tidak lagi memperhitungkan ketentuan-ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat Kusuf, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَقَدْ جِيْءَ بِالنَّارِ وَذَلِكَ حِيْنَ رَأَيْتُمُوْنِيْ تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيْبَنِيْ مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيْهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ [أَمْعَاءَهُ] فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِيْ، وَإِنْ غَفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ.

“Dan sungguh telah diperlihatkan api Neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena aku takut hangus (oleh jilatannya), dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan(Mihjan adalah tongkat berkeluk kepalanya.)

menyeret ususnya dalam Neraka. Dahulunya, ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah: “Barang itu terpaut di mihjanku.” Tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi).”( Hadits riwayat Muslim, 904.)

Termasuk pencurian terbesar adalah mencuri dari harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam.

Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibenarkan mencuri.

Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar.

Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir, atau individu dari mereka masuk kategori tersebut.

Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk ke rumah orang lain dengan berkedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri koper atau tas tamunya.

Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu menguntil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.

Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga dipotong tangannya.”( Hadits riwayat Imam Ahmad,2/387; Shahihul Jami’, 5069.)

Setiap orang yang mencuri sesuatu, betapapun kecil nilainya harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara terang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau dengan perantara. Adapun jika tak mampu usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaklah ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : JUDI (DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)

Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian.

Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:

a. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi.

Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.

b. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.

c. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram.

( Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.

Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.

Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:

Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.

Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.

Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju.

Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya (Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.)

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Al-Jumu’ah: 9)

Sebagian pedagang, ada yang masih berjualan di toko-toko mereka, meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan di antara mereka ada yang berjualan di dekat atau di halaman masjid.

Para pembelinya dalam hal ini, juga ikut berdosa, meski mereka hanya membeli sebuah siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat, hukumnya tidak sah.

Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang masih tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at.

Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi.

Adapun para karyawan, hendaknya mereka melaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ.

“Tidak ada keta’atan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, I/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no.1065. (Hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Ibnu Baz).)

Wanita di Bawah Naungan Islam : Pertanyaan yang Tidak Logis

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul

Barangkali ada yang bertanya, dengan mengatakan, “Kenapa poligami diperbolehkan, sedang mempunyai banyak suami tidak?”

Untuk menjawab pertanyaan ini saya ketakan: Sesungguhnya di kala seorang lelaki menikah dengan 4 perempuan itu masih sanggup menanggung beban tanggung jawab terhadap masing-masing mereka dan dia juga menanggung tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan kepada sang ayahlah anak-anak dinisbatkan.

Beda halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan menikah dengan 4 orang suami, siapakah yang akan menanggung beban tanggung jawab kehidupan berumah tangga?

Apakah sang istri ataukah salah satu dari para suaminya, atau keempat suaminya? Ini benar-benar kacau! Lalu kepada siapa sang anak menisbatkan diri? Kepada salah satu suami ataukah kepada semuanya?

Atau sang ibu yang memilihkan siapa ayah sang anak tersebut? Ini juga merupakan perkara yang sangat mengacaukan. Oleh karena itu, pertanyaan di atas sangat tidak logis!

Wanita di Bawah Naungan Islam : Poligami

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul

Sering sekali orang-orang Barat yang fanatik dan lain-lainnya melancarkan serangan yang bertubi-tubi penuh dengan sikap mengada-ada dan kasar terhadap Islam dan kaum muslimin karena masalah poligami (yang diperbolehkan di dalam Islam), dengan dalih dan tuduhan bahwa Islam tidak memperhatikan kaum perempuan.

Padahal mereka, melalui serangan-serangan yang tidak pernah reda itu, mengetahui bahwa poligami itu sudah ada semenjak Islam belum datang, baik di kalangan bangsa Mesir, Cina, Babilonia, India maupun bangsa-bangsa lain. Bahkan agama yahudi pun memperbolehkan poligami tanpa batas.

Di dalam kitab Taurat disebutkan bahwa Nabi Sualaiman ‘alaihis salam mempunyai istri sebanyak 700 dari perempuan merdeka dan 300 dari perempuan hamba sahaya. Dan disebutkan pula bahwa para pemuka agama bangsa Cina ada yang mempunyai istri sampai 30.000 perempuan.

Sedangkan agama nasrani sendiri tidak mempunyai teks (nash) yang jelas yang melarang poligami.

Jurji Zaidan mengatakan: “(Di dalam) agama nasrani tidak ada nash yang jelas yang melarang para pengikutnya untuk kawin lebih dari satu. Dan Kalau saja mereka hendak melakukannya, niscaya poligami itu boleh-boleh saja bagi mereka.

Hanya saja para pemimpin mereka terdahulu merasa cukup dengan satu istri karena dipandang lebih baik untuk menjaga sistem (aturan) kekeluargaan.”

Pada akhir-akhir ini kita lihat misi-misi zending dan kristenisasi mengakui poligami tanpa batas bagi kaum nasrani Afrika, dan Gereja secara resmi telah mengakuinya.

Yang lebih fatal lagi adalah komunisasi kaum perempuan agar dapat dijadikan sebagai wadah untuk memenuhi nafsu syahwat kaum lelaki.

Namun mereka (Barat) selalu melakukan kedustaan terhadap Islam, di mana mereka beranggapan bahwa Islamlah yang terlebih dahulu memperbolehkan poligami.

Ketika Islam memperbolehkan poligami adalah untuk suatu maslahat yang timbul akibat kondisi kehidupan. Allah Subhaanahu Wata'ala yang menciptakan manusia, Dialah yang lebih mengetahui apa yang dapat menjadi maslahat bagi mereka.

Apabila Dia memperbolehkan poligami maka hal itu berdasarkan hikmah yang hanya Dia yang mengetahui.

Agar sebagian dimensi hikmah (rahasia) di balik diperbolehkannya berpoligami itu menjadi jelas, maka penulis perlu menegaskan beberapa hal berikut ini:

Sesungguhnya Islam memperbolehkan poligami, tidak mewajibkan.

Islam memerintahkan agar berlaku adil terhadap para istri dan melarang lebih cenderung kepada salah satu di antara mereka.

Ketika seseorang merasa khawatir kalau tidak dapat berlaku adil, Islam memerintahkan agar tidak berpoligami atau cukup nikah dengan satu istri saja.

Ketika Islam memperbolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan empat perempuan merdeka dan itu adalah batas terakhir, tujuan akhir dari semua itu adalah bukan hanya sekedar untuk memuaskan kebutuhan seksual kaum lelaki,

melainkan di sana terdapat tujuan-tujuan lain yang sangat mulia, di mana biasanya seorang lelaki mempunyai kesanggupan untuk menikah dengan lebih dari satu. Di antara tujuan mulia tersebut adalah:

1. Karena istri yang ada menderita penyakit yang menahun hingga membuatnya tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai istri.

Maka kondisi seperti itu memaksa sang suami untuk menikah dengan perempuan lain, dengan membiarkan istri pertama tadi tetap berada di bawah tanggungjawabnya, ia penuhi segala kebutuhan tempat tinggal, pakaian, makanan dan lain-lainnya yang memang ia butuhkan untuk kehidupannya.

Sudah tidak diragukan lagi bahwa sang suami memilih istri pertamanya untuk tetap berada di bawah tanggungjawabnya adalah termasuk perbuatan yang berhak untuk dipuji dan mendapkan pahala.

2. Karena sang istri mandul tidak dapat memberikan keturunan, maka sang suami tidak mempunyai pilihan lain untuk mendapatkan keturunan selain menikah dengan perempuan yang lain.

Maka sang istri mempunyai dua pilihan, tetap tinggal bersama suami dengan mendapatkan hak-haknya sebagai istri sebagaimana istri kedua atau minta cerai dan memilih hidup menyendiri tanpa suami, apalagi jika diketahui oleh orang lain bahwa ia adalah seorang perempuan mandul.

Maka sudah tidak diragukan lagi bahwa ia memilih tetap tinggal di bawah naungan tanggung jawab suaminya itu lebih baik lagi dan lebih utama daripada ia tidanggal seorang diri tanpa suami.

Banyak sekali kasus yang terjadi bahwasanya para istri yang sudah dipastikan mandul dan terdorong oleh keinginan mereka untuk tetap hidup bersama suaminya, mereka mencarikan istri yang diperkirakan dapat memberikan anak bagi sang suami dan dengan suka rela ia hidup berdampingan dengan madunya.

3. Karena hubungan antara suami dan istri sudah sangat memburuk dan tidak ada solusi lain untuk memecahkannya, sehingga hanya ada dua alternatif, yaitu cerai, dan ini akan melahirkan dua perkara baru, yang paling manis di antara keduanya itu sangat pahit, yaitu berpaling dari masa lalu dan melupakan hubungan baik yang pernah terjadi separuh usia atau bahkan lebih.

Dan yang kedua adalah anak-anak terabaikan dan masa depan mereka hancur. Maka dalam kondisi seperti ini tidak ada alasan lain bagi suami melainkan menikah dengan perempuan lain dengan tetap membiarkan istri pertama demi memelihara dan membimbing anak-anaknya.

4. Pada sebagian masyarakat di belahan bumi ini, terutama di era modern ini, di mana berbagai senjata pemusnah makin beraneka ragam dan banyak melayangkan jiwa para tentara, sedangkan kebanyakan tentara itu adalah laki-laki, jumlah kaum perempuan lebih banyak daripada jumlah kaum laki-laki sebagai akibat dari peperangan yang terjadi dan karena sebab-sebab lainnya.

Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan, bahkan menjadi suatu keharusan. Agar bisa dicerna lebih dalam, mari kita bayangkan, bagaimana kalau pada suatu masyarakat yang jumlah kaum laki-lakinya 1000 orang, sedangkan kaum perempuannya ada 2000 orang.

Kira-kira bagaimana keadaannya kalau poligami itu tidak diperbolehkan? Yang pasti akan terjadi dan tidak diragukan lagi adalah kerusakan (tatanan sosial) akan menyebar, rumah-rumah pelacur akan makin menjamur, dan panti-panti sosial akan dipenuhi oleh anak-anak haram, dan masyarakat pasti berobah mirip dengan masyarakat binatang.

Hal seperti tentu tidak akan disukai oleh seorang yang setia kepada umatnya. Lebih dari itu, ini merupakan pemusnahan terhadap agama samawi.

Jadi, Islam memperbolehkan poligami bukan tanpa tujuan, melainkan berdasarkan hikmah yang mengandung kemaslahatan bagi masyarakat kemanusiaan itu semua.

Jika begitu, apa sebenarnya tujuan musuh Islam dengan melancarkan serangan-serangannya melalui poligami tersebut? Padahal, hal serupa yang mirip dengan poligami, bahkan tanpa batas, terdapat pada mereka dengan sebutan istri simpanan atau istri gelap, padahal mereka itu mengakui bahwa poligami macam itu (istri simpanan/gelap) adalah amoral dan tidak manusiawi,

karena dibangun di atas dasar yang tidak sah yang menghasilkan anak yang tidak sah(anak haram) pula. Jadi tujuan mereka sebenarnya adalah, pada satu sisi, menyalahi realitas, dan pada sisi lain, menyajikan Islam di hadapan orang-orang dalam bentuk yang menjijikkan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah manakah yang lebih utama, diperbolehkan berpoligami dalam batas 4 istri secara sah, ataukah banyak mempunyai istri simpanan tanpa batas secara ilegal dan tidak sah?

Jawabannya jelas dan tidak diragukan lagi, yaitu bahwa 4 orang istri berada di bawah tanggung jawab penuh seorang suami yang melindungi kehormatan dan martabat mereka dan mereka mendapat anak-anak yang sah dari mereka itu lebih beruntung dan lebih mulia daripada seorang perempuan yang setiap saat mempunyai banyak suami yang hanya terikat dengan hubungan seks ilegal yang diharamkan.

Di sini benar-benar tidak dapat dibandingkan antara seorang perempuan hidup di dalam lingkup kemuliaan dan kehormatan dengan perempuan yang mencemarkan kehormatannya untuk memperoleh kenikmatan haram atau materi yang sangat rendah nilainya.

Sekarang saya tidak tahu apa yang akan dikatakan oleh para musuh Islam mengenai diperbolehkannya berpoligami setelah uraian di atas, jika mereka benar-benar mencari kebenaran (al-haq).

Pasti mereka akan mengakui bahwa Islam benar-benar sangat bijak di dalam memperbolehkan poligami dan benar-benar tidak ada bandingannya antara poligami yang legal lagi terbatas dengan apa yang terjadi di antara mereka, yaitu mempunyai banyak istri simpanan tanpa batas dan secara ilegal.

Dan jika mereka masih tetap pada pendiriannya, mengada-ada dan keras kepala, maka tidak ada cara atau sarana yang berguna kalau masih berkeras kepala dan bersikap sombong.

Wanita di Bawah Naungan Islam : Perempuan yang Haram Dinikahi

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul

Berdasarkan hikmah ilahi Allah, Islam mengharamkan lelaki menikah dengan perempuan-perempuan mahram. Perempuan-perempuan mahram artinya adalah perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Dan berdasarkan urutan ayat qur’ani penulis akan menyebutkan siapa saja perempuan-perempuan mahram itu, yaitu:

1. Istri ayah (bapak), baik yang telah dicerai maupun yang ditinggal mati.

2. Ibu dan nenek dari pihak ibu maupun ayah.

3. Anak perempuan sendiri, anak perempuan dari anak (cucu) dan seterusnya.

4. Saudara perempuan, sekandung, sebapak ataupun seibu.

5. Bibi atau saudara perempuan ayah, baik merupakan saudara sebapak sekandung ataupun seibu.

6. Bibi atau saudara perempuan ibu, baik merupakan saudara sekandung, sebapak ataupun seibu.

7. Anak perempuan saudara lelaki (keponakan).

8. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).

9. Saudara-saudara perempuan sepersusuan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan, “Diharamkan menikahi saudara sepersusuan sebagaimana diharamkannya menikahi saudara (perempuan) yang masih senasab.

” Maka, jika seorang perempuan pernah menyusui seorang lelaki pada masa kecilnya, maka perempuan itu status hukumnya sama dengan ibu kandungnya sendiri karena ia telah menyusuinya. Namun, berdasarkan penda-pat ulama yang lebih kuat, penyusuan harus terjadi sebelum anak lelaki itu berusia dua tahun, dan penyusuannya tidak kurang dari lima kali hingga si bayi kenyang.

Apabila penyususan seperti itu benar-benar telah terjadi maka ibu tadi haram selama-lamanya dinikahi oleh laki-laki yang pernah menyusu kepadanya, dan juga anak-anak perempuan ibu tersebut haram dinikahi olehnya, karena mereka telah menjadi saudara persusuan bagi laki-laki tadi.

Demikian pula saudara-saudara perempuan sang ibu yang menyusui menjadi bibinya dalam persusuan dan begitu pula karib-kerabatnya.

10. Ibunya istri (ibu mertua). Dengan terjadinya akad saja terhadap putrinya, maka sang ibu mertua haram dinikahi, apakah anaknya telah dicampuri ataupun tidak.

11. Anak tiri, jika ibu (istri)nya telah dicampuri oleh sang suami. Tapi kalau belum dicampuri, maka ia boleh menikahi anak tersebut.

12. Istri-istri anak kandung sendiri (menantu). Jadi, Seorang lelaki haram menikah dengan istri anaknya sendiri (mantan menantu), atau istri cucunya, baik anak itu adalah anak persusuan ataupun anak keturunan asli.

13. memadu antara dua perempuan bersaudara, karena Al-Qur’an secara tegas mengharamkannya. Hikmah pengha-raman tersebut –wallahu a’lam- adalah karena menggabungkan dua bersaudara itu akan menyebabkan putusnya hubungan tali kerabat (silaturrahmi).

14. Perempuan musyrik yang menyembah berhala. Maka seorang muslim tidak boleh menikahinya, demikian pula perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki musyrik.

Karena Allah Subhaanahu Wata'ala telah berfirman, “Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya seorang budak perempuan beriman itu lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun kamu tertarik kepadanya.

Dan janganlah kamu menikahkan lekai-laki musyrik (kepada putri-putrimu) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya laki-laki beriman itu lebih baik daripada laki-laki musyrik sekalipun ia menarik bagimu.

Mereka mengajak kepada api neraka, sedangkan Allah menyeru ke surga dan ampunan(Nya) dengan izin-Nya.”

15. Perempuan yang masih dalam ikatan suaminya (istri orang), maka ia tidak boleh menikah dengan lelaki lain.

Refleksi Ramadhan : Bagaimana Seorang Muslim Memanfaatkan Waktu di Bulan Ramadhan

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh

RENUNGAN KE-18

Waktu bagi seorang muslim sangat berharga terutama apabila ia berada di bulan Ramadhan, karena itu ia harus mem-perhatikan beberapa hal berikut ini:

Pertama: Apa yang terjadi kepada sebagian orang di mana mereka tidak bisa memanfaatkan malam Ramadhan dengan baik, tetapi mereka begadang semalam suntuk, mereka lupa hak jiwanya untuk istirahat tidur malam sekalipun satu atau dua jam saja.

Kedua: Hendaknya ia mengisi waktunya di bulan yang mulia ini dengan tilawah Al-Qur'an atau mengulang hafalan baik di rumah, di masjid, atau di tempat lainnya. Begitu juga ia harus berupaya untuk bisa mengkhatamkan Al-Qur'an –jika memungkinkan– setiap tiga hari atau seminggu atau setiap sepuluh hari, jika tidak ia harus mengkhatamkan minimal satu kali selama Ramadhan.

Ketiga: Berusaha keras untuk menghindari tempat-tempat yang tidak ada gunanya, karena ada sebagian pemuda sehabis shalat tarawih –itu juga kalau shalat– misalnya begadang sambil ngobrol yang tidak jelas, bahkan menggunjing orang, mengadu domba, berkata jorok sambil ketawa-ketawa dan yang lainnya.

Perbuatan ini sangat tidak layak dilakukan oleh seorang muslim terutama di bulan suci ini, karena perbuatan tersebut akan menghalangi dia dari berbuat kebajikan.

Keempat: Apa yang terjadi pada sebagian pemuda yang mengisi malam-malam Ramadhan dengan olah raga sepak bola misalnya, bahkan mereka melakukannya sampai waktu sahur, kondisinya seperti di siang hari karena pengaruh lampu yang mereka pasang sebelumnya.

Saya tidak bermaksud menghalangi mereka berolah raga, tetapi yang harus diperhatikan adalah waktu pelaksanaannya, karena jika sampai memakan waktu satu malam penuh, ini telah menyia-nyiakan waktu, tidur lebih baik bagi mereka dari pada pekerjaan yang sia-sia dan tidak ada manfaatnya, termasuk juga menonton televisi yang identik dengan tayangan-tayangan yang rusak, perempuan, musik, dandut, film, dan yang lainnya, akhirnya mereka tidak mendapat pahala bahkan memikul dosa.

Kelima: Apa yang terjadi pada sebagian besar orang, di mana mereka mengisi siang harinya dengan tidur, hal tersebut dikarenakan lemahnya mereka memenej waktu dan lalainya mereka dalam menyambut Ramadhan.

Sesungguhnya apa yang terjadi pada mereka ini, begadang di malam hari, atau melakukan aneka permainan setelah Shubuh, main mobil-mobilan misalnya, atau berdesak-desakan di jalan-jalan dan di lorong-lorong kemudian pulang dan tidur, hal tersebut sangat tidak lebih baik dari pada tinggal di masjid sehabis shalat Shubuh sehingga matahari naik sekitar satu tombak,

kemudian menunaikan shalat sunnah dua raka’at, maka pahalanya seperti pahala haji dan umrah sama tidak ada bedanya sebagaimana dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Demikianlah salah satu problematika yang cukup besar, karena itu hendaknya seorang muslim berhati-hati, andaikan seseorang menginginkan pada siang harinya (bulan Ramadhan) dengan baik, baik di tempat kerjanya atau di bangku kuliahnya, maka hendaknya ia tidur di malam harinya (sebagian kecil saja),

insya Allah di siang harinya dia segar, bisa membaca Al-Qur'an, bisa shalat berjama’ah di masjid, dan bisa melakukan ibadah yang lainnya.

Akan tetapi sangat disayangkan realita berbicara, sebagian mereka tidur di tempat kerjanya atau di bangku kuliahnya. Persoalannya, bagaimana dengan gaji yang ia terima, apakah sebagai upah tidur di kantor atau karena kerja melayani masyarakat demi kemaslahatan misalnya? Jawabnya,

sudah barang tentu gaji tersebut karena kerja bukan karena tidur, karena itu dia tidak boleh tidur di waktu jam kerja, sekalipun tidak sedikit para karyawan –walhamdulillah– yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar akan kewajibannya, dan memiliki mu’amalah yang baik dalam setiap saatnya termasuk di bulan suci Ramadhan.

Akan tetapi hal ini tidak apa-apa saya sampaikan sebagai peringatan terhadap sebagian orang yang melakukannya karena Allah akan memberi petunjuk kepada orang yang Ia kehendaki.

Refleksi Ramadhan : Wanita di Bulan Ramadhan

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh

RENUNGAN KE- 19

Kaum wanita adalah saudara kandungnya kaum laki-laki sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits, kewajibannya sama, apa yang diwajibkan kepada kaum laki-laki diwajibkan pula kepada kaum wanita kecuali ada dalil yang mengkhu-suskannya, misalnya puasa Ramadhan mereka wajib melak-sanakannya,

karena itu mereka juga dianjurkan pada bulan suci ini untuk memperbanyak tilawah Al-Qur'an, berinfaq, qiya-mullail, memperbanyak doa dan yang lainnya.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara khusus oleh kaum wanita sebagaimana berikut ini:

Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan shalat dan puasa, akan tetapi diharuskan untuk mengqadha’ shaumnya dan tidak mengqadha shalatnya, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,

كنُاَّ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami pernah mengalami hal tersebut, kemudian kami diperintahkan untuk mengqadha saum dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi.)

Salah satu problem yang terjadi pada sebagian kaum wanita dalam masalah haid, adalah masalah penggunaan obat pencegah haid -meskipun saya tidak menganjurkan karena obat tersebut sering menimbulkan kekacauan dalam masa haid- mungkin dikarenakan tidak mau kehilangan pahala shalat atau puasa,

atau pahala umrah di bulan Ramadhan dan yang lainnya, terutama mereka yang punya masalah dalam haidnya, akan tetapi mereka juga dihadapkan kepada masalah berikut-nya yaitu haruskan mereka mengqadha’ puasanya? Jawabnya tidak.

Banyak kalangan kaum wanita yang melaksanakan shalat tarawih di masjid, mungkin karena ingin lebih semangat atau agar bacaan ayat Al-Qur'annya lebih bagus, hal tersebut tidak apa-apa, dengan syarat memperhatikan aturan syar’i, misalnya tidak berdandan, memakai wangi-wangian,

atau pamer perhiasan, bersuara keras, atau bersuara dengan suara yang merdu, dan yang lainnya. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena khawatir fitnah atau mengganggu orang yang shalat.

Dan hal lain yang harus diperhatikan oleh mereka di saat keluar rumah, agar tidak membiarkan anak-anaknya tinggal di rumah, karena khawatir mereka keluar dan tertabrak mobil,

atau terpengaruhi oleh anak-anak muda yang sedang bermain sambil merokok bahkan sedang meminum obat-obatan yang terlarang, tentu hal seperti ini tidak benar, karena telah mengutamakan yang sunnah, dan meninggalkan yang wajib yaitu mendidik dan memperhatikan akhlak anak.

Menghindari ghibah (menggunjing) terutama di bulan yang suci ini, karena ia termasuk dosa besar, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa ini adalah ijma’ para ulama. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (Al-Hujurat: 12).

Keberadaan mereka di masjid hendaknya dijadikan kesempatan oleh para da’i untuk menyampaikan nasihat-nasihat, serta hukum kewanitaan dalam Islam dan yang lainnya meskipun tidak setiap hari, karena mereka masih banyak yang belum tahu.

Angkara siapa ? Surau di Seremban disimbah cat merah.


13 Ramadhan 1431H.

Sebuah surau baru di Taman Impian Pulai Impian, Temiang, Seremban telah disimbah dengan cat merah awal pagi ini.

Cat merah itu disimbah pada bahagian belakang surau tersebut.

Kejadian itu disedari oleh jawatankuasa surau tersebut pagi ini dan kemudiannya membuat laporan polis.

Surau tersebut baru beberapa minggu digunakan dan belum berpagar.

Pengerusi DAP Negeri Sembilan yang juga ADUN Lobak, Anthony Loke (kanan) pergi ke tempat kejadian selepas dimaklumkan mengenainya.

Beliau ke situ bersama ADUN Temiang Ng Chin Tsai dan dan ADUN PKR Sikamat, Aminuddin Harun (kiri).

Mereka menemui satu botol arak yang mengandungi cat merah di situ.

Difahamkan, surau tersebut baru siap dibina kira-kira sebulan yang lalu.

Sementara itu, polis telah pergi ke tempat kejadian untuk menyiasat dan mengambil kenyataan daripada jawatankuasa surau berkenaan.

Malaysiakini/-

Ulasan Cina Islam :

melihat kepada penemuan botol arak yang mengandungi cat merah saya dapat mengagak ini adalah satu episod baru yang dilakukan oleh pihak tertentu. kalau sebelum ini kepala babi dijadikan bahan untuk menimbulkan persoalan siapa yang lempar, namun akhirnya terbukti yang melemparnya orang yang tidak makan babi.

Sekali ini botol arak dijadikan bahan untuk mempersoalkan siapa yang simbah cat ?

Refleksi Ramadhan : Umrah di Bulan Ramadhan

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh

RENUNGAN KE- 20

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ.

“Umrah ke umrah berikutnya dapat menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara keduanya, dan haji mabrur, tidak ada balasannya selain surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menunjukkan besarnya keutamaan umrah untuk setiap saatnya. Tetapi umrah di bulan Ramadhan memi-liki pahala yang berlipat ganda. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَا رَجَعَ مِنْ حَجَةِ الْوَدَاعِ قَالَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ سِنَانٍ مَا مَنَعَكِ أَنْ تَكُونِي حَجَجْتِ مَعَنَا قَالَتْ نَاضِحَانِ كَانَا لِأَبِي فُلَانٍ زَوْجِهَا حَجَّ هُوَ وَابْنُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا وَكَانَ الْآخَرُ يَسْقِي عَلَيْهِ غُلَامُنَا قَالَ فَعُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي.

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam ketika pulang dari haji wada’, beliau bertanya kepada seorang perempuan Ansar namanya Ummu Sinan, ‘Apa yang menghalangimu untuk haji bersamaku?’ Jawabnya, ‘Abu fulan (suaminya) dia punya dua ekor unta, yang satu ia jual untuk dana haji dia, dan yang satu lagi kami pergunakan untuk menyiram (tanaman).

’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam berkata kepadanya, ‘Apabila telah datang bulan Ramadhan maka lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Rama-dhan menyamai haji, atau telah haji bersamaku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Alangkah bahagianya bila haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wuquf bersama beliau, mabit di Muzdalifah bersamanya, pergi ke Mina, tawaf dan sa’i di sampingnya dan seterusnya.

Di samping kebahagiaan yang dirasakan di bulan yang suci ini dengan responnya kaum muslimin untuk menunaikan umrah, terlihat juga beberapa kekeliruan yang harus segera diluruskan, adalah sebagai berikut:

Apa yang terjadi pada sebagian karyawan, di mana mereka meminta libur karena ingin menunaikan umrah di bulan yang suci ini dengan dalih darurat, hal ini tidak boleh, karena libur untuk umrah tidak termasuk darurat, berbeda halnya karena sebab sakit, meninggal keluarganya, dan yang lainnya.

Tidak sedikit dewasa ini, orang-orang pergi umrah dengan wanita yang bukan mahramnya, seperti yang terjadi pada sebagian keluarga (Arab) yang pergi umrah dengan TKI atau TKW (Tenaga kerja Indonesia laki-laki atau perempuan) tanpa mahram; mereka datang dari negaranya tanpa mahram ditambah lagi dengan pergi umrah tanpa mahram, sudah barang tentu ini tidak boleh terjadi.

Imam Al-Bukhari dalam kitabnya, bab “Hajinya Kaum Wanita” menulis beberapa hadits di antaranya: Hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,

لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا.

“Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya, dan seorang laki-laki tidak boleh masuk ke ruangan perempuan kecuali ada mahramnya. Bertanya seorang laki-laki, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ingin pergi mengikuti perang ini dan perang itu akan tetapi istri saya mau pergi haji?’ Rasulullah menjawab, ‘Pergilah bersama dia.’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam menyuruh sahabat tersebut agar meninggalkan peperangan yang ia inginkan, kemudian menyertai istrinya untuk melaksanakan haji, hal tersebut karena sangat pentingnya pergi bersama mahram. Dan Imam Al-Bukhari dalam bab yang sama menulis hadits lain yaitu hadits Abu Sa’d Al-Khudri radhiallahu ‘anhu ia berkata,

أَرْبَعٌ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي أَنْ لَا تُسَافِرَ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ لَيْسَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ. وَلَا صَوْمَ يَوْمَيْنِ: الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاتَيْنِ: بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى.

“Ada empat perkara yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam yang membuat aku tercengang kagum yaitu: seorang perempuan tidak boleh bepergian sejauh perjalanan dua hari tanpa suami atau mahram, dan tidak boleh berpuasa pada dua hari Idul Fitri dan Idul Adha,

dan tidak boleh shalat pada dua waktu, setelah Ashar hingga terbenam matahari dan setelah Subuh hingga terbit matahari, dan tidak boleh bepergian selain kepada tiga masjid yaitu Masjidil Haram, masjidku (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Yang perlu digarisbawahi dalam hadits tersebut adalah sabdanya “Alla tusafiru imraatun masirata yaumain laisa ma’aha zaujuha au dzu mahramin.” (Seorang perempuan tidak boleh bepergian sejauh perjalanan dua hari tanpa suami atau mahram).

Dalam hadits Ibnu Abbas sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam melarangnya dengan mutlak (tidak dibatasi dengan waktu) karena itu setiap safar yang terdapat padanya rukhsah (keringanan hukum) maka tidak diperbolehkan seorang perempuan beper-gian kecuali bersama mahram.

Dengan demikian seorang laki-laki tidak diperbolehkan bepergian dengan seorang perempuan ajnabiyyah (bukan mah-ram) misalnya dengan anak paman, pembantu, tetangganya, dan yang lainnya.

Sebagian orang yang umrah dalam waktu yang sama mereka telah meninggalkan anak-anaknya sendirian tanpa ada yang mengawasi secara khusus, ada yang masih belajar, kanak-kanak, masa puber, hal ini sangat mengkhawatirkan,

terutama pada jaman sekarang ini, sementara orang tuanya senang-senang menikmati Ramadhan di Mekkah, cukuplah sseeorang itu berdosa karena menyia-nyiakan keluarganya.

Kadang-kadang terjadi juga pada sebagian keluarga muslim yang membawa keluarganya pergi ke Mekkah lalu sang ayah beri’tikaf di Masjidil Haram selama bulan Ramadhan atau kurang dari satu bulan, dia tinggalkan anak-anaknya laki-laki atau perempuan seorang diri tanpa ada yang mengawasi secara khusus,

maka akhirnya akhlak mereka bejat karena itu; salah satunya apa yang pernah saya lihat di suatu tempat, perempuan keluar rumah dengan tabarruj (berdandan ala Barat) dan sudah hilang rasa malunya, padahal sebagian mereka ada yang dari keluarga terhormat.

Memang benar, membawa anak ke Tanah Suci adalah sesuatu yang baik, ada unsur tarbiah bagi mereka, serta memperkenalkan mereka kepada keistimewaan waktu dan tempat, juga berlipat gandanya nilai-nilai kebaikan,

maka seandainya seseorang istiqamah dan mampu untuk merealisasikan tanggung jawab terhadap keluarganya maka hal tersebut sangat luar biasa, tetapi jika ia belum mampu maka ia lebih baik tinggal di rumah saja demi keselamatan anak dari kerusakan moral.

Apa yang terjadi pada sebagian imam masjid dan para da’i, tidak sedikit dari mereka meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke Mekkah dalam rangka umrah dan menikmati sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan,

jelas ini tidak baik karena mereka terikat dengan tugas dan jabatannya sebagai imam masjid dan da’i yang senantiasa ditunggu kehadirannya oleh umat, maka bagi mereka lebih baik tinggal bersama umatnya karena dengan itu akan memperoleh kemaslahatan dan kebaikan.

Jika mereka tetap harus pergi umrah, maka pergilah dengan sesingkat mungkin, karena jika masjid kosong dari kegiatan dan para da’i pun kurang, padahal momentumnya ada di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, itu sesuatu yang tidak baik, dengan demikian hendaklah mereka yang berambisi berbuat kebaikan melihat sesuatu dengan adil.

Riya’

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Jarjani Usman

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat karena riya” (QS. Al Maa’uun: 4-6).

Tak ada manusia yang mau rugi, termasuk dalam hal beribadah dan melakukan kebaikan lainnya. Maunya, setiap amal kebaikan dan ibadah yang dilakukan di dunia ini menghasilkan pahala yang maksimal. Tidak sia-sia belaka.

Apalagi banyak waktu, tenaga, dan pikiran dihabiskan untuk itu, seperti untuk melakukan ibadah puasa dan shalat Tarawih dengan penuh lelah sampai larut malam. Namun, hasil sia-sia akan tetap dituai bila tak mampu menjaga hati, misalnya, dari sifat riya’.

Menurut Rasulullah, disebut riya’ bila seseorang berbuat suatu kebaikan dan ibadah dengan maksud pamer kepada orang lain. Apalagi kalau bukan dengan tujuan agar orang mengira dan memuji kita sebagai orang yang baik atau gemar beribadah.

Bagi sebahagian orang, menghakimi diri sendiri berbuat riya’ atau tidak, tidaklah mudah. Apalagi ada tidaknya pahala dari suatu perbuatan baik tidak bisa dilihat. Namun, akan menjadi mudah manakala kita mampu merasakan ciri-cirinya pada diri kita sendiri.

Contohnya, menjadi gemar beribadah bila sedang di hadapan orang, tetapi segera berubah menjadi malas bila sedang sendirian.

Kalau di depan orang, shalat sunnat pun mau dilaksanakan, tetapi ketika sedang sendiri, shalat wajib pun enggan dilakukan dengan menjaga rukun-rukunnya dengan baik. Ciri lainnya adalah selalu ingin mendapat pujian.

Kiranya siapapun tak ingin rugi sepanjang masa. Karena itu, tak ada pilihan lain kecuali segera membersihkan hati agar lekang dan bersih dari segala benih riya’ dalam beribadah dan berbuat kebaikan lainnya.

Ikhlaskan segalanya semata-mata demi Allah ta’ala. Yakinlah bahwa Allah hadir di mana saja kita berada. Kalau tidak, jangan pernah menuntut pahala dari Allah.