24 Ogos 2010

Refleksi Ramadhan : Wanita di Bulan Ramadhan

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh

RENUNGAN KE- 19

Kaum wanita adalah saudara kandungnya kaum laki-laki sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits, kewajibannya sama, apa yang diwajibkan kepada kaum laki-laki diwajibkan pula kepada kaum wanita kecuali ada dalil yang mengkhu-suskannya, misalnya puasa Ramadhan mereka wajib melak-sanakannya,

karena itu mereka juga dianjurkan pada bulan suci ini untuk memperbanyak tilawah Al-Qur'an, berinfaq, qiya-mullail, memperbanyak doa dan yang lainnya.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara khusus oleh kaum wanita sebagaimana berikut ini:

Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan shalat dan puasa, akan tetapi diharuskan untuk mengqadha’ shaumnya dan tidak mengqadha shalatnya, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,

كنُاَّ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami pernah mengalami hal tersebut, kemudian kami diperintahkan untuk mengqadha saum dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi.)

Salah satu problem yang terjadi pada sebagian kaum wanita dalam masalah haid, adalah masalah penggunaan obat pencegah haid -meskipun saya tidak menganjurkan karena obat tersebut sering menimbulkan kekacauan dalam masa haid- mungkin dikarenakan tidak mau kehilangan pahala shalat atau puasa,

atau pahala umrah di bulan Ramadhan dan yang lainnya, terutama mereka yang punya masalah dalam haidnya, akan tetapi mereka juga dihadapkan kepada masalah berikut-nya yaitu haruskan mereka mengqadha’ puasanya? Jawabnya tidak.

Banyak kalangan kaum wanita yang melaksanakan shalat tarawih di masjid, mungkin karena ingin lebih semangat atau agar bacaan ayat Al-Qur'annya lebih bagus, hal tersebut tidak apa-apa, dengan syarat memperhatikan aturan syar’i, misalnya tidak berdandan, memakai wangi-wangian,

atau pamer perhiasan, bersuara keras, atau bersuara dengan suara yang merdu, dan yang lainnya. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena khawatir fitnah atau mengganggu orang yang shalat.

Dan hal lain yang harus diperhatikan oleh mereka di saat keluar rumah, agar tidak membiarkan anak-anaknya tinggal di rumah, karena khawatir mereka keluar dan tertabrak mobil,

atau terpengaruhi oleh anak-anak muda yang sedang bermain sambil merokok bahkan sedang meminum obat-obatan yang terlarang, tentu hal seperti ini tidak benar, karena telah mengutamakan yang sunnah, dan meninggalkan yang wajib yaitu mendidik dan memperhatikan akhlak anak.

Menghindari ghibah (menggunjing) terutama di bulan yang suci ini, karena ia termasuk dosa besar, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa ini adalah ijma’ para ulama. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (Al-Hujurat: 12).

Keberadaan mereka di masjid hendaknya dijadikan kesempatan oleh para da’i untuk menyampaikan nasihat-nasihat, serta hukum kewanitaan dalam Islam dan yang lainnya meskipun tidak setiap hari, karena mereka masih banyak yang belum tahu.

Tiada ulasan: