24 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MENCURI

13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Allah Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al- Ma’idah: 38)

Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik para hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah.

Pencuri semacam itu tidak lagi memperhitungkan ketentuan-ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat Kusuf, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَقَدْ جِيْءَ بِالنَّارِ وَذَلِكَ حِيْنَ رَأَيْتُمُوْنِيْ تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيْبَنِيْ مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيْهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ [أَمْعَاءَهُ] فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِيْ، وَإِنْ غَفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ.

“Dan sungguh telah diperlihatkan api Neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena aku takut hangus (oleh jilatannya), dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan(Mihjan adalah tongkat berkeluk kepalanya.)

menyeret ususnya dalam Neraka. Dahulunya, ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah: “Barang itu terpaut di mihjanku.” Tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi).”( Hadits riwayat Muslim, 904.)

Termasuk pencurian terbesar adalah mencuri dari harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam.

Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibenarkan mencuri.

Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar.

Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir, atau individu dari mereka masuk kategori tersebut.

Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk ke rumah orang lain dengan berkedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri koper atau tas tamunya.

Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu menguntil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.

Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga dipotong tangannya.”( Hadits riwayat Imam Ahmad,2/387; Shahihul Jami’, 5069.)

Setiap orang yang mencuri sesuatu, betapapun kecil nilainya harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara terang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau dengan perantara. Adapun jika tak mampu usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaklah ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.

Tiada ulasan: