13 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Barangkali ada yang bertanya, dengan mengatakan, “Kenapa poligami diperbolehkan, sedang mempunyai banyak suami tidak?”
Untuk menjawab pertanyaan ini saya ketakan: Sesungguhnya di kala seorang lelaki menikah dengan 4 perempuan itu masih sanggup menanggung beban tanggung jawab terhadap masing-masing mereka dan dia juga menanggung tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan kepada sang ayahlah anak-anak dinisbatkan.
Beda halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan menikah dengan 4 orang suami, siapakah yang akan menanggung beban tanggung jawab kehidupan berumah tangga?
Apakah sang istri ataukah salah satu dari para suaminya, atau keempat suaminya? Ini benar-benar kacau! Lalu kepada siapa sang anak menisbatkan diri? Kepada salah satu suami ataukah kepada semuanya?
Atau sang ibu yang memilihkan siapa ayah sang anak tersebut? Ini juga merupakan perkara yang sangat mengacaukan. Oleh karena itu, pertanyaan di atas sangat tidak logis!
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Barangkali ada yang bertanya, dengan mengatakan, “Kenapa poligami diperbolehkan, sedang mempunyai banyak suami tidak?”
Untuk menjawab pertanyaan ini saya ketakan: Sesungguhnya di kala seorang lelaki menikah dengan 4 perempuan itu masih sanggup menanggung beban tanggung jawab terhadap masing-masing mereka dan dia juga menanggung tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan kepada sang ayahlah anak-anak dinisbatkan.
Beda halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan menikah dengan 4 orang suami, siapakah yang akan menanggung beban tanggung jawab kehidupan berumah tangga?
Apakah sang istri ataukah salah satu dari para suaminya, atau keempat suaminya? Ini benar-benar kacau! Lalu kepada siapa sang anak menisbatkan diri? Kepada salah satu suami ataukah kepada semuanya?
Atau sang ibu yang memilihkan siapa ayah sang anak tersebut? Ini juga merupakan perkara yang sangat mengacaukan. Oleh karena itu, pertanyaan di atas sangat tidak logis!
Tiada ulasan:
Catat Ulasan