09 Oktober 2010

Azab

29 Syawal 1431 H
Oleh: Jarjani Usman

“Apabila perzinahan dan riba sudah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka sendiri” (HR. Thabrani dan al-Hakim).

Ketika suatu bencana menghantam suatu negeri, bisa jadi itu suatu teguran, ujian, atau azab. Bila itu sebuah azab, maka itu berarti ada kemaksiatan yang sedang merajalela dilakukan manusia di negeri itu.

Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, ada beberapa perkara yang kalau dilakukan sama halnya menghalalkan datangnya bencana. Jika pemasukan negara berada pada segelintir orang atau kelompok tertentu;

jabatan diburu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan zakat menjadi obligasi; jika laki-laki tunduk pada isterinya tetapi durhaka kepada ibunya, ia mementingkan teman sejawatnya namun mengabaikan ayahnya;

jika terjadi keributan di masjid; jika orang yang paling keji ditokohkan dan orang dimuliakan karena takut pada kejahatannya; jika minum minuman keras, berpakaian sutera, dan bermain musik menjadi industri budaya;

dan jika suatu generasi mengutuki para pendahulunya, maka ketika itu bencana gelombang panas, badai, dan topan akan datang (HR. Tirmidzi).

Kalau mau dicermati sejujurnya, hati siapapun akan mengakui bahwa semua perkara tersebut terjadi di negeri kita ini. Bahkan, sebahagian di antara kita adalah pelakunya. Kalaupun bukan pelakunya,

mungkin sebahagian yang lain telah membantu orang yang melakukannya. Kalau tidak membantu, mungkin sebahagian yang lain lagi telah membiarkannya. Kalau tidak membiarkannya, mungkin sebahagian yang lain hanya sekedar membenci.

Semoga masih ada orang yang mencegahnya. Kalau tidak, azab akan menimpa semua orang, termasuk yang tidak melakukannya. Demikian, Rasulullah mengingatkan suatu ketika.

Tiada ulasan: