2 Ramadhan 1431H.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
5. DUDUK BERSAMA ORANG-ORANG MUNAFIK ATAU FASIK UNTUK BERAMAH TAMAH
Banyak orang lemah iman sengaja bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya. Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat aqidah. Allah berfirman,
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka. Kecuali bagi orang yang ingin berda’wah kepada mereka, membantah kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya diam, atau malah rela dengan keadaan mereka, maka hukumnya haram. Allah berfirman, “Jika sekirannya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu.” (At-Taubah: 96)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
5. DUDUK BERSAMA ORANG-ORANG MUNAFIK ATAU FASIK UNTUK BERAMAH TAMAH
Banyak orang lemah iman sengaja bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya. Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat aqidah. Allah berfirman,
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka. Kecuali bagi orang yang ingin berda’wah kepada mereka, membantah kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya diam, atau malah rela dengan keadaan mereka, maka hukumnya haram. Allah berfirman, “Jika sekirannya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu.” (At-Taubah: 96)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan