15 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Masalah talak tiga dengan satu lafazh, apakah jatuh menjadi talak satu atau menjadi talak tiga, adalah masih merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa kalau seorang suami berkata kepada istrinya: “Kamu saya cerai” (3x), maka jatuh talak tiga.
Dengan demikian, istri menjadi tercerai dengan bainunah kubra dan sang suami tidak boleh merujukinya kecuali kalau mantan istri itu telah menikah dengan lelaki lain secara sah, kemudian ia menceraikannya.
Dalil mereka adalah pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu banyak orang yang mempergampang masalah talak. Maka beliau perpendapat seperti itu sebagai hukuman bagi mereka agar mereka berhenti melakukannya. Beliau berpendapat bahwa ungkapan talak tiga apabila terjadi dalam satu lafazh maka talak itu menjadi talak tiga.
Di antara mereka ada pula yang berpendapat bahwasanya talak tiga dalam satu kata dianggap sebagai talak satu saja, maka sang suami boleh merujuk kembali istrinya. Lalu apabila sang suami mengulangi ucapan talak tiga dengan satu lafazh, maka hukumnya sama sebagaimana talak satu.
Kemudian apabila terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya melakukan talak tiga dengan satu lafazh, maka sang istri menjadi tercerai secara bainunah kubra.
Dan kalau sang suami dalam satu saat mengatakan: Kamu tertalak tiga, kamu tertalak tiga, kamu tertalak tiga, maka sang istri menjadi tertalak bain.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa talak tiga dengan satu lafazh pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pada masa Khilafah Abu bakar radhiyallahu ‘anhu, serta pada awal pemerintahan Umar radhiyallahu ‘anhu tidak dihitung kecuali talak satu.
Pendapat ini lebih kuat dan dipegang oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan lain-lainnya. Pendapat ini diperkuat oleh dalil.
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Masalah talak tiga dengan satu lafazh, apakah jatuh menjadi talak satu atau menjadi talak tiga, adalah masih merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa kalau seorang suami berkata kepada istrinya: “Kamu saya cerai” (3x), maka jatuh talak tiga.
Dengan demikian, istri menjadi tercerai dengan bainunah kubra dan sang suami tidak boleh merujukinya kecuali kalau mantan istri itu telah menikah dengan lelaki lain secara sah, kemudian ia menceraikannya.
Dalil mereka adalah pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu banyak orang yang mempergampang masalah talak. Maka beliau perpendapat seperti itu sebagai hukuman bagi mereka agar mereka berhenti melakukannya. Beliau berpendapat bahwa ungkapan talak tiga apabila terjadi dalam satu lafazh maka talak itu menjadi talak tiga.
Di antara mereka ada pula yang berpendapat bahwasanya talak tiga dalam satu kata dianggap sebagai talak satu saja, maka sang suami boleh merujuk kembali istrinya. Lalu apabila sang suami mengulangi ucapan talak tiga dengan satu lafazh, maka hukumnya sama sebagaimana talak satu.
Kemudian apabila terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya melakukan talak tiga dengan satu lafazh, maka sang istri menjadi tercerai secara bainunah kubra.
Dan kalau sang suami dalam satu saat mengatakan: Kamu tertalak tiga, kamu tertalak tiga, kamu tertalak tiga, maka sang istri menjadi tertalak bain.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa talak tiga dengan satu lafazh pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pada masa Khilafah Abu bakar radhiyallahu ‘anhu, serta pada awal pemerintahan Umar radhiyallahu ‘anhu tidak dihitung kecuali talak satu.
Pendapat ini lebih kuat dan dipegang oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan lain-lainnya. Pendapat ini diperkuat oleh dalil.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan