18 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MENGGAULI ISTERI SAAT HAID

7 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli isterinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah berfirman, “Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222)

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِيْ دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ.

“Barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan pada Muhammad.”( Hadits riwayat Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah, 1/243; dalam Shahihul Jami’ hadits no. 5918.)

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa sengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri, maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri, maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat, yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Dalam penerapan kaffarat ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah masih keluar banyak), maka ia membayar satu dinar dan jika ia menggaulinya di akhir haid, saat darah tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid, maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas. Orang-orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.( (Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya, baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dengan 1 ¾ dinar, Ibnu Baz).

2 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

salam yb...
maksud mengauli tu apa?
bersetubuh ke...?

Idham Lim (林川興) berkata...

ya......