16 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh
RENUNGAN KE-27
Puasa Syawwal yang banyaknya enam hari adalah perbuatan yang disyari’atkan; terdapat padanya keutamaan yang besar dan pahala yang banyak, sebagaimana dikatakan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
“Siapa yang puasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.” (HR. Muslim).
Makna hadits ini diriwayatkan juga oleh Ad-Darimi dan Ibnu Majah, dari hadits Tsauban; Ahmad dari hadits Jabir, dan Al-Bazzar dari hadits Abu Hurairah yang intinya sama menunjukkan disyari’atkannya puasa Syawwal, dan inilah pendapat jumhur ulama kecuali Imam Malik rahimahullah.
Adapun keutamaan puasa Syawwal setelah puasa Ramadhan laksana puasa setahun dikarenakan nilai kebaikan dibalas dengan sepuluh kali kebaikan, maka nilai puasa Ramadhan adalah sepuluh bulan ditambah nilai puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari (2 bulan), jadi 10 bulan ditambah 2 bulan jumlahnya tepat satu tahun.
Alangkah baiknya jika seandainya puasa Syawwal dipercepat, artinya dimulai tanggal 2 Syawwal, akan tetapi tidak apa-apa jika dilakukan di pertengahan atau di akhir, namun jika seseorang punya utang puasa Ramadhan diharuskan untuk tidak puasa Syawwal sebelum membayarnya dikarenakan hadits di atas, yaitu “Siapa yang puasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal..
” artinya bahwa puasa Syawwal hanya baru dilakukan setelah selesai puasa Ramadhan seluruhnya.
Terakhir saya ingatkan kepada sebagian orang yang menamai tanggal 8 Syawwal dengan ‘Iedul Abrar (hari rayanya orang-orang baik),
itu adalah bid’ah dan kebatilan yang harus dijauhi, karena orang Islam hanya memiliki dua hari raya tidak lebih, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Oleh: Syaikh
RENUNGAN KE-27
Puasa Syawwal yang banyaknya enam hari adalah perbuatan yang disyari’atkan; terdapat padanya keutamaan yang besar dan pahala yang banyak, sebagaimana dikatakan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
“Siapa yang puasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.” (HR. Muslim).
Makna hadits ini diriwayatkan juga oleh Ad-Darimi dan Ibnu Majah, dari hadits Tsauban; Ahmad dari hadits Jabir, dan Al-Bazzar dari hadits Abu Hurairah yang intinya sama menunjukkan disyari’atkannya puasa Syawwal, dan inilah pendapat jumhur ulama kecuali Imam Malik rahimahullah.
Adapun keutamaan puasa Syawwal setelah puasa Ramadhan laksana puasa setahun dikarenakan nilai kebaikan dibalas dengan sepuluh kali kebaikan, maka nilai puasa Ramadhan adalah sepuluh bulan ditambah nilai puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari (2 bulan), jadi 10 bulan ditambah 2 bulan jumlahnya tepat satu tahun.
Alangkah baiknya jika seandainya puasa Syawwal dipercepat, artinya dimulai tanggal 2 Syawwal, akan tetapi tidak apa-apa jika dilakukan di pertengahan atau di akhir, namun jika seseorang punya utang puasa Ramadhan diharuskan untuk tidak puasa Syawwal sebelum membayarnya dikarenakan hadits di atas, yaitu “Siapa yang puasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal..
” artinya bahwa puasa Syawwal hanya baru dilakukan setelah selesai puasa Ramadhan seluruhnya.
Terakhir saya ingatkan kepada sebagian orang yang menamai tanggal 8 Syawwal dengan ‘Iedul Abrar (hari rayanya orang-orang baik),
itu adalah bid’ah dan kebatilan yang harus dijauhi, karena orang Islam hanya memiliki dua hari raya tidak lebih, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan