16 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Banyak sekali suami yang apabila ia sakit sengaja menceraikan istrinya dengan maksud merugikannya, yaitu agar istri tidak mendapat bagian harta warisannya. Ini adalah sesuatu yang sangat tidak diridoi Allah dan bertentangan dengan martabat dan kewibawaan serta tidak membuktikan kesetiaan bagi ikatan perkawinan.
Untuk masalah ini para ulama berselisih pendapat, apakah kalau sang suami terlanjur mentalak istri dengan talak bain pada saat ia sakit yang mengantarnya kepada kematian, apakah sang istri masih berhak mendapat bagian dari harta warisnya ataukah tidak?
Sebagian ulama ada yang berpendapat: tidak mendapatkan bagian dari harta warisnya. Dan sebagian lagi ada yang berpendapat: ia tetap mendapat bagian dari harta warisnya sebagai hukuman terhadap niat busuknya diwaktu menceraikannya.
Pendapat yang lebih mendekati keadilan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, yang menyatakan bahwa istri tetap mendapat bagian dari harta waris suaminya sekalipun suami meninggal sesudah masa ‘iddahnya habis selagi sang istri belum menikah dengan lelaki lain.
Dan apabila ia menikah dengan lelaki lain, maka ia tidak mendapat bagian dari harta warisan mantan suaminya.
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Banyak sekali suami yang apabila ia sakit sengaja menceraikan istrinya dengan maksud merugikannya, yaitu agar istri tidak mendapat bagian harta warisannya. Ini adalah sesuatu yang sangat tidak diridoi Allah dan bertentangan dengan martabat dan kewibawaan serta tidak membuktikan kesetiaan bagi ikatan perkawinan.
Untuk masalah ini para ulama berselisih pendapat, apakah kalau sang suami terlanjur mentalak istri dengan talak bain pada saat ia sakit yang mengantarnya kepada kematian, apakah sang istri masih berhak mendapat bagian dari harta warisnya ataukah tidak?
Sebagian ulama ada yang berpendapat: tidak mendapatkan bagian dari harta warisnya. Dan sebagian lagi ada yang berpendapat: ia tetap mendapat bagian dari harta warisnya sebagai hukuman terhadap niat busuknya diwaktu menceraikannya.
Pendapat yang lebih mendekati keadilan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, yang menyatakan bahwa istri tetap mendapat bagian dari harta waris suaminya sekalipun suami meninggal sesudah masa ‘iddahnya habis selagi sang istri belum menikah dengan lelaki lain.
Dan apabila ia menikah dengan lelaki lain, maka ia tidak mendapat bagian dari harta warisan mantan suaminya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan