16 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh
RENUNGAN KE-24
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi laki-laki dan perem-puan, anak-anak atau dewasa. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’
(lebih kurang 2,5 kg. ) dari kurma atau satu sha’ dari gandum, bagi hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa dari kalangan muslimin.” (Muttafaq’ alaih).
Adapun jenis makanan yang boleh dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah sebagaimana hadits Abu Said, ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan (makanan sehari-hari), atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari anggur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Umar menambahkan, “Atau satu sha’ dari salt (jenis gandum yang paling bagus dan telah dikupas).”
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata, “Siapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) dari salt pasti diterima, dan siapa yang mengeluarkan dari tepung pasti diterima, dan siapa yang mengeluarkan dari tepung halus pasti diterima.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam bab “Mengeluarkan Semua Jenis Makanan Dalam Zakat Fitrah”
Yang benar adalah bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan pokok masing-masing negeri apapun namanya.
Zakat fitrah hanya diberikan kepada faqir miskin saja, tidak semua asnaf (kelompok penerima) zakat yang delapan menerimanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.
“(Zakat fitrah itu) sebagai pembersih bagi orang yang saum dari perbuatan sia-sia dan perkatan kotor, juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Pendapat inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullah. Zakat fitrah hendaknya dilaksanakan sebelum keluar melaksanakan shalat ‘Ied, sebagaimana dalam hadits Muttafaq ‘Alaih. Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam menyuruh agar zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan siapa yang melaksanakannya satu hari atau dua hari sebelum ied, itu tidak apa-apa, sebagaimana dikatakan dalam hadits Al-Bukhari: “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya, dan orang-orang (pada waktu itu) memberikannya satu atau dua hari sebelum ‘Iedul Fitri”. (HR. Al-Bukhari).
Akan tetapi tidak diperbolehkan mengakhirkannya sam-pai selesai shalat ‘Ied. Jika terjadi demikian zakatnya dianggap sadaqah biasa saja.
Oleh: Syaikh
RENUNGAN KE-24
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi laki-laki dan perem-puan, anak-anak atau dewasa. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’
(lebih kurang 2,5 kg. ) dari kurma atau satu sha’ dari gandum, bagi hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa dari kalangan muslimin.” (Muttafaq’ alaih).
Adapun jenis makanan yang boleh dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah sebagaimana hadits Abu Said, ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan (makanan sehari-hari), atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari anggur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Umar menambahkan, “Atau satu sha’ dari salt (jenis gandum yang paling bagus dan telah dikupas).”
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata, “Siapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) dari salt pasti diterima, dan siapa yang mengeluarkan dari tepung pasti diterima, dan siapa yang mengeluarkan dari tepung halus pasti diterima.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam bab “Mengeluarkan Semua Jenis Makanan Dalam Zakat Fitrah”
Yang benar adalah bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan pokok masing-masing negeri apapun namanya.
Zakat fitrah hanya diberikan kepada faqir miskin saja, tidak semua asnaf (kelompok penerima) zakat yang delapan menerimanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Rasulullah shallallahu ‘alaihui wasallam bersabda,
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.
“(Zakat fitrah itu) sebagai pembersih bagi orang yang saum dari perbuatan sia-sia dan perkatan kotor, juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Pendapat inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullah. Zakat fitrah hendaknya dilaksanakan sebelum keluar melaksanakan shalat ‘Ied, sebagaimana dalam hadits Muttafaq ‘Alaih. Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam menyuruh agar zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan siapa yang melaksanakannya satu hari atau dua hari sebelum ied, itu tidak apa-apa, sebagaimana dikatakan dalam hadits Al-Bukhari: “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya, dan orang-orang (pada waktu itu) memberikannya satu atau dua hari sebelum ‘Iedul Fitri”. (HR. Al-Bukhari).
Akan tetapi tidak diperbolehkan mengakhirkannya sam-pai selesai shalat ‘Ied. Jika terjadi demikian zakatnya dianggap sadaqah biasa saja.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan