1 Ramadan 1431H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Perempuan adalah manusia mukallaf (dibebani kewajiban) dari Allah Subhaanahu Wata'ala, ia dituntut untuk mengetahui apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya, berupa perintah, larangan, petunjuk dan bimbingan, halal dan haram, apa yang dijanjikan Allah kepadanya, yaitu kenikmatan abadi (surga) jika ia tetap istiqamah menjalankan agama Allah sepanjang hidupnya, dan kesengsaraan yang akan ia hadapi, seperti hisab yang sulit pada hari kiamat jika ia membangkang dan melanggar batasan-batasan Allah Subhaanahu Wata'ala. Dan tidak ada jalan lain untuk mengetahui semua itu kecuali melalui ilmu (belajar). Perempuan sebagai seorang istri harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai istri; dan sebagai seorang ibu, ia juga harus mengetahui bagaimana seharusnya bergaul bersama anak-anaknya baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa.
Semua perkara tersebut tidak akan diketahui kecuali dengan belajar. Belajar (menuntut ilmu) itu sangat penting dan perlu bagi perempuan, sebagaimana juga penting dan perlu bagi kaum lelaki. Perempuan itu mukallaf sebagaimana laki-laki juga mukallaf, perempuan juga adalah salah satu anggota masyarakat sebagaimana laki-laki, dan setiap anggota masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus mempunyai andil dan memberikan kontribusi yang bermanfa’at bagi masyarakatnya. Perempuanlah yang melaksanakan proses pendidikan dan bimbingan bagi anak-anaknya, maka apabila tidak mempunyai bekal ilmu yang cukup, ia tidak akan bisa melaksanakan tugas yang sangat penting lagi rumit ini. Perkembangan yang terus meningkat dalam kehidupan suku dan bangsa menuntut secara serius akan adanya guru perempuan muslimah, dokter perempuan muslimah, penceramah muslimah, penulis muslimah dan seterusnya. Semua itu tidak akan terwujud kecuali apabila perempuan masuk ke dalam dunia pengetahuan dan pendidikan dari berbagai pintunya. Maka dari itu Islam menganjurkan agar perempuan belajar dan menuntut ilmu, bahkan Islam menjadikan aktifitas menuntut ilmu itu sebagai kewajiban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim (laki dan perempuan).”
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Perempuan adalah manusia mukallaf (dibebani kewajiban) dari Allah Subhaanahu Wata'ala, ia dituntut untuk mengetahui apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya, berupa perintah, larangan, petunjuk dan bimbingan, halal dan haram, apa yang dijanjikan Allah kepadanya, yaitu kenikmatan abadi (surga) jika ia tetap istiqamah menjalankan agama Allah sepanjang hidupnya, dan kesengsaraan yang akan ia hadapi, seperti hisab yang sulit pada hari kiamat jika ia membangkang dan melanggar batasan-batasan Allah Subhaanahu Wata'ala. Dan tidak ada jalan lain untuk mengetahui semua itu kecuali melalui ilmu (belajar). Perempuan sebagai seorang istri harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai istri; dan sebagai seorang ibu, ia juga harus mengetahui bagaimana seharusnya bergaul bersama anak-anaknya baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa.
Semua perkara tersebut tidak akan diketahui kecuali dengan belajar. Belajar (menuntut ilmu) itu sangat penting dan perlu bagi perempuan, sebagaimana juga penting dan perlu bagi kaum lelaki. Perempuan itu mukallaf sebagaimana laki-laki juga mukallaf, perempuan juga adalah salah satu anggota masyarakat sebagaimana laki-laki, dan setiap anggota masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus mempunyai andil dan memberikan kontribusi yang bermanfa’at bagi masyarakatnya. Perempuanlah yang melaksanakan proses pendidikan dan bimbingan bagi anak-anaknya, maka apabila tidak mempunyai bekal ilmu yang cukup, ia tidak akan bisa melaksanakan tugas yang sangat penting lagi rumit ini. Perkembangan yang terus meningkat dalam kehidupan suku dan bangsa menuntut secara serius akan adanya guru perempuan muslimah, dokter perempuan muslimah, penceramah muslimah, penulis muslimah dan seterusnya. Semua itu tidak akan terwujud kecuali apabila perempuan masuk ke dalam dunia pengetahuan dan pendidikan dari berbagai pintunya. Maka dari itu Islam menganjurkan agar perempuan belajar dan menuntut ilmu, bahkan Islam menjadikan aktifitas menuntut ilmu itu sebagai kewajiban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim (laki dan perempuan).”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan