Email : hazlan hj. mohammad
Definisi kufur: Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’; kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakan- nya.
Kufur secara garis besar dibagi menjadi dua jenis: Kufur besar dan Kufur kecil.
1. Kufur Besar: Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ini sendiri ada lima kategori:
a. Kufur karena mendustakan, dalilnya adalah firman Allah: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? (QS. 29:68).
b.. Kufur karena enggan dan sombong,padahal membenarkannya. . Dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 34.
c. Kufur karena ragu, dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Kahfi ayat 35-38.
d. Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah dalam surat al- Ahqaaf ayat 3, yang artinya : “Dan orang-orang kafir itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka”.
e. Kufur karena nifaq, dalilnya adalah firman Allah Ta’âla dalam surat al-Munâ fiqûn ayat 3, yaitu (artinya): “Yang demikian itu adalah karena mereka ber- iman (secara lahirnya), lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti”.
2. Kufur Kecil: Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur ‘amaliy . Kufur ‘amaliy ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya surat an-Nahl ayat 83, yaitu (artinya): “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”.
Termasuk juga membunuh orang Muslim, sebagaimana disebutkan dalam sabda NabiShallallâhu 'Alaihi Wasallam: “Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran”. Dalam sabdanya yang lain: “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah berarti ia telah kafir atau musyrik”. Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa besar sebagai orang-orang mukmin, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang ber- iman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”. (al-Baqarah: 178)
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang ber- iman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melaku- kan) qishash sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 178. Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat tersebut adalah saudara se-agama (Q.S. al-Hujurat : 9-10).
Kesimpulan
Perbedaan antara Kufur Besar dengan Kufur Kecil:
1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufura nnya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
2. kufur besar menjadikan pelakunyakekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberi ampunan kepada pelaku nya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
3. kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
4. kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antarapelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dengan syirik kecil.
Mengenai pertanyaan anda: Apakah kita boleh menyebut kafir kepada mereka yang selain Muslim, misalnya orang kristen?
Berikut kami lampirkan fatwa semisal dari al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', sebuah majlis fatwa resmi kerajaan Arab Saudi (Semacam Majlis Ulama Indonesia/MUI) :
S: Apakah boleh seorang muslim mengatakan kepada orang Yahudi atau Kristen ; KAFIR…?
J: Boleh bagi seorang Muslim untuk mengatakan kepada orang Yahudi atau kepada orang Kristen bahwa ia KAFIR ; karena demikianlah Allah menyifatkan mereka di dalam al-Qur’an dan hal ini sesuatu yang dimaklumi bagi orang yang mentadabbur al-Qur’an, diantaranya firmanNya:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari Ahli Kitab dan orang- orang yang berbuat syirik (tempatnya) di neraka Jahannam dan mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. al-Bayyinah: 6). Ahlul Kitab yang dimaksud disini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Wabillaahit Taufiq, Washallallaahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa aalihi Washahbihi Wasallam. (Fatwa al-Laj- nah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , jld. II, no. 4252, hal. 143)
S: Apakah boleh memanggil seorang Nashrani sebagai KAFIR?
J: Ya, boleh kita menamakan/menyebut orang-orang Yahudi dan Nashrani, menyi- fatkan keduanya serta memvonisnya dengan KEKUFURAN ; karena Allah-lah Yang menamakan dan memvonis terhadap mereka demikian. Allah berfirman:“Orang- orang kafir yakni ahli Kitab dan orang- orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agama-nya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (Q..S. al-Bayyinah: 1). Dan Ahlul Kitab disini adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani. Dan firmanNya lagi: “Sesungguhnya telah kafirlah orang- orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putera Maryam’ ..”. ( Q.S. al-Mâidah: 72). Dan firmanNya yang lain: “Sesungguhnya kafirlah orang- orang yang mengatakan bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga (trinitas red)…” .. Dan nash-nash al-Qur’an dan Hadits Nabawiyyah yang lainnya yang memvonis kafir terhadap mereka. Wabillaahittaufiq, Washallallaahu 'ala nabiyyina Muhammad Wa’ala Aalihi Washahbihi Wasallam.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , jld. II, no. 4252, hal.. 143-144).
Wallaahu a'lam. Wassalaamu 'alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuh.
" wahai tuhan ku, aku tak layak kesyurgamu ...namun tak pula aku sanggup keNerakamu.. .......,kami lah hamba yang mengharap belas darimu ........Ya Allah jadikan lah kami hamba2 mu yang bertaqwa.... ..ampunkan dosa2 kami, kedua ibubapa kami, dosa semua umat2 islam yang masih hidup mahupun yang telah meninggal dunia.
Definisi kufur: Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’; kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakan- nya.
Kufur secara garis besar dibagi menjadi dua jenis: Kufur besar dan Kufur kecil.
1. Kufur Besar: Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ini sendiri ada lima kategori:
a. Kufur karena mendustakan, dalilnya adalah firman Allah: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? (QS. 29:68).
b.. Kufur karena enggan dan sombong,padahal membenarkannya. . Dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 34.
c. Kufur karena ragu, dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Kahfi ayat 35-38.
d. Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah dalam surat al- Ahqaaf ayat 3, yang artinya : “Dan orang-orang kafir itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka”.
e. Kufur karena nifaq, dalilnya adalah firman Allah Ta’âla dalam surat al-Munâ fiqûn ayat 3, yaitu (artinya): “Yang demikian itu adalah karena mereka ber- iman (secara lahirnya), lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti”.
2. Kufur Kecil: Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur ‘amaliy . Kufur ‘amaliy ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya surat an-Nahl ayat 83, yaitu (artinya): “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”.
Termasuk juga membunuh orang Muslim, sebagaimana disebutkan dalam sabda NabiShallallâhu 'Alaihi Wasallam: “Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran”. Dalam sabdanya yang lain: “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah berarti ia telah kafir atau musyrik”. Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa besar sebagai orang-orang mukmin, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang ber- iman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”. (al-Baqarah: 178)
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang ber- iman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melaku- kan) qishash sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 178. Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat tersebut adalah saudara se-agama (Q.S. al-Hujurat : 9-10).
Kesimpulan
Perbedaan antara Kufur Besar dengan Kufur Kecil:
1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufura nnya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
2. kufur besar menjadikan pelakunyakekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberi ampunan kepada pelaku nya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
3. kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
4. kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antarapelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dengan syirik kecil.
Mengenai pertanyaan anda: Apakah kita boleh menyebut kafir kepada mereka yang selain Muslim, misalnya orang kristen?
Berikut kami lampirkan fatwa semisal dari al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', sebuah majlis fatwa resmi kerajaan Arab Saudi (Semacam Majlis Ulama Indonesia/MUI) :
S: Apakah boleh seorang muslim mengatakan kepada orang Yahudi atau Kristen ; KAFIR…?
J: Boleh bagi seorang Muslim untuk mengatakan kepada orang Yahudi atau kepada orang Kristen bahwa ia KAFIR ; karena demikianlah Allah menyifatkan mereka di dalam al-Qur’an dan hal ini sesuatu yang dimaklumi bagi orang yang mentadabbur al-Qur’an, diantaranya firmanNya:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari Ahli Kitab dan orang- orang yang berbuat syirik (tempatnya) di neraka Jahannam dan mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. al-Bayyinah: 6). Ahlul Kitab yang dimaksud disini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Wabillaahit Taufiq, Washallallaahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa aalihi Washahbihi Wasallam. (Fatwa al-Laj- nah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , jld. II, no. 4252, hal. 143)
S: Apakah boleh memanggil seorang Nashrani sebagai KAFIR?
J: Ya, boleh kita menamakan/menyebut orang-orang Yahudi dan Nashrani, menyi- fatkan keduanya serta memvonisnya dengan KEKUFURAN ; karena Allah-lah Yang menamakan dan memvonis terhadap mereka demikian. Allah berfirman:“Orang- orang kafir yakni ahli Kitab dan orang- orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agama-nya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (Q..S. al-Bayyinah: 1). Dan Ahlul Kitab disini adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani. Dan firmanNya lagi: “Sesungguhnya telah kafirlah orang- orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putera Maryam’ ..”. ( Q.S. al-Mâidah: 72). Dan firmanNya yang lain: “Sesungguhnya kafirlah orang- orang yang mengatakan bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga (trinitas red)…” .. Dan nash-nash al-Qur’an dan Hadits Nabawiyyah yang lainnya yang memvonis kafir terhadap mereka. Wabillaahittaufiq, Washallallaahu 'ala nabiyyina Muhammad Wa’ala Aalihi Washahbihi Wasallam.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , jld. II, no. 4252, hal.. 143-144).
Wallaahu a'lam. Wassalaamu 'alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuh.
" wahai tuhan ku, aku tak layak kesyurgamu ...namun tak pula aku sanggup keNerakamu.. .......,kami lah hamba yang mengharap belas darimu ........Ya Allah jadikan lah kami hamba2 mu yang bertaqwa.... ..ampunkan dosa2 kami, kedua ibubapa kami, dosa semua umat2 islam yang masih hidup mahupun yang telah meninggal dunia.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan