21 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA

oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

22. MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA

Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ [أَيْ إِلَى مَا حَرَّمَ اللهُ

“Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah).”( Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69; Shahihul Jami’, 3047.)

Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syari’at. Misalnya, seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.

Hal yang sama juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 31)

Juga haram hukumnya memandang kepada laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.

Termasuk perdayaan syetan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu hanyalah sekedar gambar, tidak hakikat yang sebenarnya.

Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?

Tiada ulasan: