21 Ogos 2010

Wanita di Bawah Naungan Islam : Pembuahan Kandungan Secara Teknologi (Seperti Bayi Tabung)

11 Ramadhan 1431H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul

Pembuahan kandungan secara teknologi, bila mungkin dilakukan, dan boleh terhadap binatang, namun itu tidak boleh dilakukan terhadap manusia, terutama apabila pembuahan itu dilakukan dengan sperma atau ovum yang bukan berasal dari pasangan suami-istri. Dan perbuatan seperti itu menjadi tindakan kriminal, karena sama saja dengan perzinaan, baik berdasarkan lingkupan ataupun hasilnya, yaitu mencapur sperma lelaki dengan ovum seorang perempuan yang tidak mempunyai ikatan pernikahan yang sah secara syar’i dengan lelaki tersebut.

3 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

pembuangan bayi adalah tanda kelemahan pemerintahan UMNO, singkirkan UMNO PRU13

Tanpa Nama berkata...

pembuangan bayi macam saman ekor juga, hasil dasar pemerintahan UMNO yang salah

Tanpa Nama berkata...

nak kahwin muda pekerjaan halal mendapat tentangan hebat wanita dan puteri UMNO, buang anak tak salah UMNO? UMNO yang perintah malaysia dengan dasar yang salah, tak ikut islam, ikut wanita tak beriman rosak umat...