25 Ramadhan 1413H.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Setelah kita ketahui bahwa Al-Qur’an memberikan keringanan kepada perempuan muslimah untuk membuka wajah dan kedua tangannya saja terhadap laki-laki asing (bukan mahram), Al-Qur’an melarang perempuan muslimah membuka perhiasan yang tersembunyi (di hadapan laki-laki asing) seperti dada, leher, kedua kaki, kedua lengan tangan. Dan Al-Qur’an memberikan pengecualian kepada sepuluh kelompok manusia, berikut ini akan kami sebutkan sesuai dengan urutan Al-Qur’an, yaitu:
*Suami mereka sendiri. Suami boleh melihat apa saja yang ia kehendaki dari istrinya, demikian pula istri boleh melihat apa saja yang ia suka dari suaminya. Hadits mengatakan, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu.”
*Ayah kandung mereka sendiri, termasuk dalam kategori ayah adalah datuk baik dari pihak ayah atau pun dari pihak ibu.
*Bapak mertua (ayah suami).
*Anak mereka, termasuk dalam kategori anak adalah anak cucu atau keturunan laki-laki dan perempuan.
*Anak suami (anak tiri), kerana ketika perempuan menikah dengan sang ayah, maka ia berobah status menjadi ibu mereka.
*Saudara-saudara lelaki mereka, baik saudara seibu dan sebapak, atau sebapak saja, atau seibu saja.
*Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan), kerana ayah si anak dengan bapa saudara si anak itu terdapat hubungan mahram abadi.
*Anak laki-laki dari saudara perempuan, kerana ayah si anak dengan emak saudara si anak itu terdapat hubungan mahram abadi.
*Sesama kaum perempuan. Maksudnya adalah perempuan-perempuan yang mempunyai hubungan dengannya, baik nasab ataupun agama.
*Hamba sahaya laki-laki ataupun perempuan yang dimilikinya.
*Laki-laki atau pembatu yang tidak mempunyai nafsu syahwat terhadap perempuan.
*Anak-anak kecil, yaitu mereka yang tidak mengerti aurat perempuan. Atau dalam ungkapan lain, anak-anak yang belum mempunyai kecenderungan seks (syahwat) kepada perempuan.
oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Setelah kita ketahui bahwa Al-Qur’an memberikan keringanan kepada perempuan muslimah untuk membuka wajah dan kedua tangannya saja terhadap laki-laki asing (bukan mahram), Al-Qur’an melarang perempuan muslimah membuka perhiasan yang tersembunyi (di hadapan laki-laki asing) seperti dada, leher, kedua kaki, kedua lengan tangan. Dan Al-Qur’an memberikan pengecualian kepada sepuluh kelompok manusia, berikut ini akan kami sebutkan sesuai dengan urutan Al-Qur’an, yaitu:
*Suami mereka sendiri. Suami boleh melihat apa saja yang ia kehendaki dari istrinya, demikian pula istri boleh melihat apa saja yang ia suka dari suaminya. Hadits mengatakan, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu.”
*Ayah kandung mereka sendiri, termasuk dalam kategori ayah adalah datuk baik dari pihak ayah atau pun dari pihak ibu.
*Bapak mertua (ayah suami).
*Anak mereka, termasuk dalam kategori anak adalah anak cucu atau keturunan laki-laki dan perempuan.
*Anak suami (anak tiri), kerana ketika perempuan menikah dengan sang ayah, maka ia berobah status menjadi ibu mereka.
*Saudara-saudara lelaki mereka, baik saudara seibu dan sebapak, atau sebapak saja, atau seibu saja.
*Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan), kerana ayah si anak dengan bapa saudara si anak itu terdapat hubungan mahram abadi.
*Anak laki-laki dari saudara perempuan, kerana ayah si anak dengan emak saudara si anak itu terdapat hubungan mahram abadi.
*Sesama kaum perempuan. Maksudnya adalah perempuan-perempuan yang mempunyai hubungan dengannya, baik nasab ataupun agama.
*Hamba sahaya laki-laki ataupun perempuan yang dimilikinya.
*Laki-laki atau pembatu yang tidak mempunyai nafsu syahwat terhadap perempuan.
*Anak-anak kecil, yaitu mereka yang tidak mengerti aurat perempuan. Atau dalam ungkapan lain, anak-anak yang belum mempunyai kecenderungan seks (syahwat) kepada perempuan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan