04 September 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA

24 Ramadhan 1431H
oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

51. LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA

Di antara fitrah yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya iaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan Allah. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan faktor penting, sehingga manusia hidup dengan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam pandangan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum kerana melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/332.)

Dalam hadits lain Ibnu Abbas juga meriwayatkan,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”( Hadts riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/33333)

Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak diam.

Termasuk, di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah,

لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبِسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/355; Shahihul Jami’, 5071.)

Tiada ulasan: