9 Ramadhan 1431 H
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak Islami yang seharusnya ditegakkan.
Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturahmi, menggoyahkan niat baik …dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau isteri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4921.)
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina.”( Hadits Riwayat Ahmad, 1/412; Shahihul Jami’ hadits no. 4126.)
Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam? Namun begitu, beliau mengatakan,
إِنِّيْ لاَ أَمَسُّ أَيْدِيَ النِّسَاءِ.
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan wanita.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 24/342, Shahihul Jami’, 70554, lihat Al-Ishabah, 4/354, cet Darul Kitab Al-Arabi.)
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ.
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”( Hadits riwayat Ahmad, 6/357, dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 2509.)
Dan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,
وَلاَ وَاللهِ، مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعْهُنَّ بِالْكَلاَمِ.
“Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1489.)
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai isterinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan saudara-saudara iparnya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak Islami yang seharusnya ditegakkan.
Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturahmi, menggoyahkan niat baik …dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau isteri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4921.)
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina.”( Hadits Riwayat Ahmad, 1/412; Shahihul Jami’ hadits no. 4126.)
Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam? Namun begitu, beliau mengatakan,
إِنِّيْ لاَ أَمَسُّ أَيْدِيَ النِّسَاءِ.
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan wanita.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 24/342, Shahihul Jami’, 70554, lihat Al-Ishabah, 4/354, cet Darul Kitab Al-Arabi.)
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ.
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”( Hadits riwayat Ahmad, 6/357, dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 2509.)
Dan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,
وَلاَ وَاللهِ، مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعْهُنَّ بِالْكَلاَمِ.
“Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1489.)
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai isterinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan saudara-saudara iparnya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan