9 Ramadhan 1431 H
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Di sini ada satu masalah penting yang harus diperhatikan, yaitu bahwa Islam menggugurkan had (hukuman) zina karena adanya suatu syubhat (ketidak jelasan). Demikian Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam menuturkan, “Cegahlah hudud (hukuman) dengan adanya syubuhat,”
Artinya adalah bahwa suatu kriminal zina tidak boleh dilakukan hukumannya apabila syarat-syarat untuk terlaksananya hukuman itu tidak terpenuhi secara sempurna. Maka apabila salah seorang dari empat saksi yang ada itu ragu-ragu di dalam pemberian kesaksiannya yang memperkuat terjadinya hubungan seks,
atau si pelaku yang telah mengakui perbuatan zina mengingkari pengakuannya, maka hukum had zina gugur. Dan yang berlaku hanyalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan tingkatan kejahatan dan bahayanya.
Demikian pula bila adanya syubhat (ketidakjelasan) yang lain, maka had zina gugur, seperti seorang laki-laki di rumahnya menggauli seorang perempuan yang disangkanya adalah istrinya,
atau menggauli perempuan di dalam nikah batil (tidak sah), sedangkan ia mengira bahwa nikahnya itu sah, atau lelaki itu adalah orang yang tidak tahu bahwa zina itu haram, atau zina dilakukan dengan paksaan. Semua itu, hukuman zina menjadi gugur.
Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Di sini ada satu masalah penting yang harus diperhatikan, yaitu bahwa Islam menggugurkan had (hukuman) zina karena adanya suatu syubhat (ketidak jelasan). Demikian Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam menuturkan, “Cegahlah hudud (hukuman) dengan adanya syubuhat,”
Artinya adalah bahwa suatu kriminal zina tidak boleh dilakukan hukumannya apabila syarat-syarat untuk terlaksananya hukuman itu tidak terpenuhi secara sempurna. Maka apabila salah seorang dari empat saksi yang ada itu ragu-ragu di dalam pemberian kesaksiannya yang memperkuat terjadinya hubungan seks,
atau si pelaku yang telah mengakui perbuatan zina mengingkari pengakuannya, maka hukum had zina gugur. Dan yang berlaku hanyalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan tingkatan kejahatan dan bahayanya.
Demikian pula bila adanya syubhat (ketidakjelasan) yang lain, maka had zina gugur, seperti seorang laki-laki di rumahnya menggauli seorang perempuan yang disangkanya adalah istrinya,
atau menggauli perempuan di dalam nikah batil (tidak sah), sedangkan ia mengira bahwa nikahnya itu sah, atau lelaki itu adalah orang yang tidak tahu bahwa zina itu haram, atau zina dilakukan dengan paksaan. Semua itu, hukuman zina menjadi gugur.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan