31 Julai 2013

Puasa Yang Tidak Di Terima Dengan Sempurna

22 Ramadhan 1434 H. [MOD] -

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَ العَمَلَ بِهِ وَ الجَهْلِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِي أَن يَدَعَ طَعامَه وشرابَه 
Artinya; 
"Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta, mengamalkannya dan bersikap bodoh, maka Allah tidak butuh terhadap sikapnya meninggalkan makan dan minumnya (puasanya)" Diriwayatkan al-Bukhari dan Abu Daud dan lafazh hadits ini milik Abu Daud. 
KOSA KATA

قول الزور : Ucapan kedustaan. 
و العمل به : Mengamalkannya, artinya, perbuatan diakibatkan ucapan dustanya. 
والجهل : Sikap tolol.
PENJELASAN HADITS
Man lam yada' qaula al-zur, maksudnya: Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan yang diharamkan saat berpuasanya seperti; berdusta, bersumpah palsu, mengghibah orang, mengadu domba, kazhaf (menuduh zina), serta mencaci atau mencela.
Wal 'amal bihi, maksunya; tidak meninggalkan perbuatan yang diharamkan seperti; berbuat dzalim, menipu, berkhianat (melanggar janji), dan makan harta riba dst.
Falaisa lillahi hajatun fi an yada'a tha'amahu wa syarabahu, maksudnya bahwa saumnya orang tadi tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala, tidak diterima dengan sempurna di sisinya, tidak juga mendapatkan pahala sebesar yang pernah Allah janjikan untuknya yaitu; pahala tanpa hisab (hitungan). Walaupun dia telah terlepas dari beban kewajiban melaksanakan ibadah puasa dan puasanya juga sah (benar).
KESIMPULAN
1. Sesungguhnya ucapan dusta dan perbuatan akibat dusta serta tindakan tolol dapat menodai puasa. 
2. Sesungguhnya dikhawatirkan atas seseorang yang melakukan kemaksiatan ini sedangkan ia sedang berpuasa, puasanya tidak diterima. 
3. Peringatan untuk yang berpuasa agar meninggalkan ucapan yang haram dan perbutan yang haram, karena dapat mengurangi pahala puasanya, dan dia juga tidak mendapatkan pahala tanpa hisab (hitungan) yang dijanjikan itu.
4. Bahwa tujuan dari ibadah puasa bukan untuk meninggalkan makan dan minum semata melainkan bertujuan untuk menjalankan akibat darinya seperti disiplin diri, mengatur prilaku seseorang kearah yang benar.
Sumber : diterjemah dari situs www.muslim.org dan kitab terjemah فقه الإسلام شرح بلوغ المرام من جمع أدلة الأحكام, Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, hal:250, Penerbit Darul Haq Jakarta. http://alsofwah.or.id

Tiada ulasan: