3 Ramadhan 1431H.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
7. BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT
Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini. Yakni melakukan gerakan yang tidak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah yang tersebut dalam firman-Nya, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)
Juga tidak memahami firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al- Mukminun: 1-2)
Suatu saat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab,
لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَبُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً تَسْوِيَةَ الْحَصَى.
“Jangan engkau mengusap ketika engkau dalam keadaan shalat. Jika (terpaksa) harus melakukannya, maka (cukup) sekali meratakan kerikil.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 11/581; dalam Shahihul Jami’ no. 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib, Ibnu Baz).)
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi orang yang melakukan pekerjaan yang tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, dan ke kanan atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya atau syetan melalaikannya dari ibadah shalat.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid
7. BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT
Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini. Yakni melakukan gerakan yang tidak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah yang tersebut dalam firman-Nya, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)
Juga tidak memahami firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al- Mukminun: 1-2)
Suatu saat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab,
لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَبُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً تَسْوِيَةَ الْحَصَى.
“Jangan engkau mengusap ketika engkau dalam keadaan shalat. Jika (terpaksa) harus melakukannya, maka (cukup) sekali meratakan kerikil.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 11/581; dalam Shahihul Jami’ no. 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib, Ibnu Baz).)
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi orang yang melakukan pekerjaan yang tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, dan ke kanan atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya atau syetan melalaikannya dari ibadah shalat.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan