3 Ramadhan 1431H
Oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Kisah keluarga kemanusiaan bermula dengan dimulainya awal perkawinan yang terjadi di muka bumi antara Adam dan Hawa, dari perkawinan inilah terjadi perkembang biakan manusia di bumi ini. Allah mengisyaratkan di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa’: 1).
Perkawinan antara laki-laki dan perempuan pun kemudian berlanjut dengan cara merampas hak-hak perem-puan dan sewenang-wenang terhadap kehormatanya; Seorang yahudi dengan mudah mengawini keponakannya sendiri, seorang majusi dengan leluasa mengawini saudara perempuannya, dan ada lagi sebagian bangsa yang membolehkan laki-laki mewarisi istri ayahnya sesudah sang ayah meninggal tanpa harus ada akad nikah terlebih dahulu, dan ada sebagian bangsa yang membolehkan seseorang menikah lebih dari 30 orang istri. Demikian itu terus berlanjut sampai datangnya Islam yang kemudian mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan dan memberikan kepada mereka hak-hak umum maupun khusus yang belum pernah diterimanya kapan dan di manapun jua.
Oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Kisah keluarga kemanusiaan bermula dengan dimulainya awal perkawinan yang terjadi di muka bumi antara Adam dan Hawa, dari perkawinan inilah terjadi perkembang biakan manusia di bumi ini. Allah mengisyaratkan di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa’: 1).
Perkawinan antara laki-laki dan perempuan pun kemudian berlanjut dengan cara merampas hak-hak perem-puan dan sewenang-wenang terhadap kehormatanya; Seorang yahudi dengan mudah mengawini keponakannya sendiri, seorang majusi dengan leluasa mengawini saudara perempuannya, dan ada lagi sebagian bangsa yang membolehkan laki-laki mewarisi istri ayahnya sesudah sang ayah meninggal tanpa harus ada akad nikah terlebih dahulu, dan ada sebagian bangsa yang membolehkan seseorang menikah lebih dari 30 orang istri. Demikian itu terus berlanjut sampai datangnya Islam yang kemudian mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan dan memberikan kepada mereka hak-hak umum maupun khusus yang belum pernah diterimanya kapan dan di manapun jua.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan