11 Ogos 2010

Hak Orang Lain

29 Syaaban 1431 H
Oleh: Jarjani Usman

“Ambillah sebahagian dari harta mereka sebagai sedekah (zakat), dengan cara demikian kami membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menentramkan jiwa mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Merupakan suatu hal yang amat memalukan bila dituduh mengambil hak orang lain, apalagi bila milik sendiri berkecukupan dan bahkan lebih.

Namun, tidak sedikit orang yang telah memiliki harta banyak juga ikut-ikutan menyerobot hak orang lain, disadari atau tidak. Antara lain karena tidak membayar zakat.

Ditegaskan dalam Islam, di dalam harta kita terdapat hak-hak orang lain. Dengan demikian, wajib sifatnya memberikannya kepada orang yang berhak.

Bila menahannya sama dengan mengambil dan menggunakan hak orang lain untuk kepentingan diri kita sendiri.

Melakukan perbuatan demikian lebih kurang sama dengan mengambil harta orang lain seperti yang dilakukan oleh para tertuduh itu.

Azabnya juga begitu pedih, bila tidak mengeluarkan hak orang. Dalam Al-Qur’an diterangkan, ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan ditimpa) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam,

lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu” (QS. At-Taubah: 34-35).

Berbeda halnya bila menunaikan hak orang lain sebagaimana mestinya.Bukan hanya harta akan menjadi bersih, tetapi juga jiwa akan terasa tenang.

Tiada ulasan: