12 Ogos 2010

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA : TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

2 Ramadhan 1431H.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

6. TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.


“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul Jami’ hadits no.997)

Meninggalkan thuma’ninah( Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ.


“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud.”( Hadits riwayat Abu Daud, 1/533, dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 7224.)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata, “(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk,( Sujud dengan cara mematuk maksudnya, sujud dengan cara tidak menempelkan hidung di lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya); Wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” HR. Jama’ah, kecuali Al-Bukhari, Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124.) maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ.


“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya adalah bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya?”(Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1/332. Lihat pula Shifatu Shalatin Nabi, oleh Al-Albani hal 131.), Zaid bin Wahb berkata, Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujud(nya). Ia lalu berkata, “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah tersebut Allah menciptakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari, 2/274.)

Orang yang meninggalkan thuma’ninah ketika mengerjakan shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits,


اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.


“Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”

Tiada ulasan: